Lahat, Sumsel, – Oknum Kepala Desa Pandan Arang Ulu, Sukarti Dapati SE.MM, di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat ini sedang tersandung dalam Proses Pemeriksaan terkait Dugaan Penyimpangan Gaji Tunjangan Perangkat Desa dan Penerima Manfaat Dana BLT DD Tahun 2022 yang lalu.
Warga yang sudah merasa gaduh dan timbul emosi serta tidak percaya hingga mendesak Bupati Lahat, agar Oknum Sukarti Dapati SE.MM kades PAU untuk di Non Aktifkan segera, dikarenakan sejak Kepemimpinannya Kebijakan yang ada diduga diluar ketentuan yang berlaku, diduga Akibat Ulahnya, banyak Masyarakat yang sudah dirugikan.
Dari Data BLT DD PAU tahun 2022 Kebijakan Kades PAU diduga sudah ada unsur upaya memperkaya diri, lain yang dikategorikan perangkat yang ada sekarang dan Penerima manfaat BLT DD masih ada hubungan Kerabat dekat kades PAU antara lain sdr.Armin Nik KK : 1604072305560001 (Kepala Keluarga) sdr. Heldiansyah Nik KK : 160407030488 0001, sdr. Agus Junianto Nik KK : 1604072508990001, serta sdr.Yugiansyah Nik KK: 160407070595 0001.
Hal ini diketahui setelah dilakukan Cross- Cek Di DisdukCapil Kabupaten Lahat Penerima diatas adalah anak Kandung dari sdr. Armin yang tergolong dalam Satu Keluarga tinggal di satu tempat yang sama yang ber-Status masih Bujangan , selain itu segala sesuatu tindakan dan kebijakan yang di terapkan Kades Sukarti Dapati SE.MM Tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Untuk rilisan berita pun sudah dikirimkan bpk Kapolres Lahat AKBP. S.Kunto Hartono SIK.MT. Lewat Whatsapps miliknya.
Sementara itu juga Kapolres Lahat AKBP.S.Kunto Hartono .SIK.MT, yang disampaikan oleh Kasat-Reskrim melalui Hendra Tri.S. SH.MSi Kanit III Pidkor Polres Lahat, saat ini Pihak kita masih mendalami dan terus melakukan Proses penyelidikan serta sudah beberapa Warga desa PAU dimintai keterangan terkait adanya dugaan Penyimpangan Gaji Tunjangan Perangkat Desa dan Dana BLT DD tahun 2022 yang lalu serta Dana Kas Desa. Pungkasnya
Penulis : R.Y
Editor. : Admin