-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Surat Bupati Tahun 2020 Terkait Lahan Posyandu Dinilai Tidak Prosedural

    Metronewstv.co.id
    Friday, June 16, 2023, 22:00 WIB Last Updated 2023-06-16T15:00:20Z


    TANJUNG REDEB
    , - Permasalahan lahan di POSYANDU  kelurahan Rinding semakin hari terus berkembang dan menjadi pembicaraan luas dikalangan  publik , Jumat (16/6/23),Setelah beberapa media menyorot tajam atas sikap Camat Teluk Bayur yang membangkang dan men- cueki surat Bupati nya. 


    Belakang kembali muncul analisa terkait surat Bupati Berau Nomor :  180/561/HK.3/XII/2020 tgl. 28 Desember 2020. dari salah seorang Tokoh masyarakat "Hobir Hidayat SH memberikan analisanya terkait surat bupati yg ditanda tangani  H.Agus Tantomo yang menjabat Pj. Bupati saat itu, pihaknya beranggapan  terbitnya surat itu  perlu dipertanyakan.


    Sebab dilihat dari produk keluarnya surat bukan instansi tehnis yang membidangi melainkan dikeluarkan dari regestrasi agenda suratmya dengan kode HK. yang diprediksikan keluar dari Bagian Hukum. yang jelas ini adalah cacad prosedur dan bentuk dari "Maladministrasi"


    Menurut  "Hobir Hidayat SH" sosok yang malang melintang didunia hukum ini  menilai wajar jka terbit surat Bupati  Nomor 030/924/BPKAD-E/2021. yang dikeluarkan Bupati sekarang sebagai bentuk  tata kelola administrasi yang benar sesuai tupoksi kelembagaan. atau OPD tehnis dilingkungan pemda.. dirinya juga memberikan tanggapan atas surat Kejaksaan Negeri Berau  no. B. 1665/0.4.14./Dek.1/05/2023. tgl 3 Mei 2023.


    yang memberikan pertimbangan surat bupati terdahulu tahun 2020 itu masih berlaku dan dianggap bertentangan dengan surat bupati sekarang. bahkan muncul statement dari oknum jaksa yang hadir dalam pertemuan dikelurahan menekankan bahwa surat bupati yang terbit tahun 2021. akan dicabut, hal ini tidak seharusnya dilontarkan didepan forum yang bukan pada kewenangannya. karena itu adalah produk resmi lembaga pemerintah diluar kejaksaan dan oknum ini juga ngotot sdh melihat dan membaca sendiri disertifikat bahwa alm h Arifin Saidi ada mehibahkan tanahnya untuk posiandu.


    itu tidak benar dan tidak ada bukti yang otentik, diperkuat oleh srt pernyataan ahli waris alm h Aripin Saidi,bahwa alm org tua kami TDK pernah mehibahkan tnh tersebut,logika nya bolehkah kt menghibahkan tnh milik org lain"ANEH.dikatakan Hobir Hidayat sh,kedua surat yang terbit di internal Pemkab. Berau ini , harus ditelusuri lebih dalam terutama Lembaga OMBUDSMAN DAN SIKAP TEGAS BUPATI dlm menyikapi masalah ini." Pungkasnya


    (tim)

    Komentar

    Tampilkan