-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Surat Balasan Bupati Berau Berikan Titik Terang Bagi Pemilik Lahan

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, June 21, 2023, 07:33 WIB Last Updated 2023-06-21T00:33:39Z


    TANJUNG REDEB
    , - Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih.mas. M. Pd secara khusus telah melayang SURAT kepada Erdiansyah Gimbal selaku kuasa dari keluarganya terkait kejelasan dari lahan diatas lokasi bangunan posyandu, Selasa (20/6/2023).


    Surat Bupati Berau nomor  030/447/BPKAD-E/2023, tertanggal 16 Juni 2023, sebagai tanggapan surat dari Erdiansyah Gimbal selaku kuasa dari pihak keluarga pemilik lahan.


    Dan dalam isi surat bupati tersebut tertanggal 14 Juni 2023, menjelaskan beberapa hal penting 


    1. Bahwa lahan yg diklaim oleh keluarga pemilik lahan bukan berada dilahan posynadu,  akan tetapi berada diposisi yang berbeda. 


    2. Pada bagian lain dijelaskan Bupati adanya bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional kabupaten Berau nomor : 353/1-64.03/VIII/2019. tanggal 13 Agustus 2019. yang menjelaskan " Bahwa tanah sdr. Jumiran ahli waris dari  ( alm. Ibu Murah )  masuk ke dalam  Sertifikat Hak Milik nomor 85. atas nama Johan Lensa bukan didalam Sertifikat Hak Milik nomor 86.


    3. Memperjelas dari status lahan milik alm. Murah, Bupati juga memberi informasi dengan adanya surat dari ketua RT dan Ketua Forum RT. Nomor 002/FKRT.RD/IV/2023. tanggal 28 April 2023. yang menerangkan bahwa lahan posyandu dimanfaatkan tahun 1989. dan PAUD dibangun tahun 2015. diatas lahan yang sama. Pada bagian akhir suratnya bupati menegaskan lahan yang diklaim adalah bukan dilokasi posyandu yang dimaksud," jelasnya.


    Sementara itu pihak Erdiansyah Gimbal atas nama keluarga memberi apresiasi yang dalam kepada Bupati Berau yang telah menaruh rasa Empatinya terhadap masalah ini, dan secara langsung telah membuka titik terang bahwa objek lahan kami selama ini memang ada dan tidak kabur dan legal  posisi letaknya semula," ungkapnya.


    hal ini juga diuraikan dan diperjelas oleh instansi tehnis dalam hal ini BPN. melalui surat nya yang disebutkan Bupati,"pungkasnya.


    Penulis : Haslinda

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan