-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Sekdes Tanjung Mulia NHH Diduga Sebagai Peserta Keluarga Penikmat Manfaat

    Saturday, June 17, 2023, 21:28 WIB Last Updated 2023-06-17T15:22:17Z

    Deliserdang,- Dugaan adanya perangkat desa yang menjabat Sekdes Didesa Tanjung mulia Kecamatan tanjung morawa kabupaten Deli Serdang  sebagai penikmat BNPT dan BLT-BBM ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.(Sabtu ,17 Juni 2023).


    Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  yang implementasinya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non tunai merupakan regulasi eksekutor sebagai dari turunan aturan  sistem pengelolaan keuangan baik keuangan negara maupun keuangan daerah dengan asasnya yang begitu lengkap,  sehingga regulasi ini pun sama akan bicara efektif,  ekonomis,  efisien, kepatutan dan lain sebagainya.


    “Di dalam undang-undang itu pada Pasal 42 menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,.


    Berbagai Bantuan  jenis apapun bentuknya dari pemerintah baik BLT-BBM dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya harus berdasarkan aturan dan tidak tumpang tindih atau double sebaran saat implementasi dilapangan.


    Antisipasi agar tidak tumpang tindih ada landasan filosofisnya yakni agar bantuan dari pemerintah dapat dinikmati oleh banyak orang yang sesuai dengan kualifikasinya yakni masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.


    “Selain itu,  jika ada data seseorang yang tadinya masuk dalam penerima,  tetapi beberapa tahun mendatang kondisi ekonominya membaik atau bahkan menjadi pengurus perangkat desa yang telah digaji atau terima tunjangan dari dana pemerintah sektor yang lainnya setiap bulannya maka harus dilakukan verifikasi ulang dan mengundurkan diri jika ada namanya dalam data base penerima.


    Hal ini untuk menghindari temuan dugaan korupsi penyelenggara kegiatan dengan dukungan data yang tidak diperbaiki. Setiap desa wajib memverifikasi kembali data penerima bantuan pemerintah tersebut.


    Dalam hal pengelolaan keuangan yang taat asas tentunya ada dasar hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia.


    Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,  ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


    “Selain itu di dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuanperaturan perundang-undangan.


    Seharusnya perangkat desa atau bagi kepala dusun yang terdapat namanya sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun BLT-BBM untuk bersedia mengundurkan diri kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


    “Kita menghimbau untuk perangkat desa untuk keluar dari program BNPT dan BLT-BBM.


    Saat dikonfirmasi , Kepala desa Tanjung mulia tidak membenarkan bahwasanya ada salah satu perangkat desa nya Mendapatkan bantuan tersebut atas Nama Nur Holilah Harahap umur 41 tahun menjabat Sekdes .


    Sudah lumayan lama Sekdes Tersebut menjabat sebagai perangkat desa.


    Dan atas laporan warga juga namanya juga memang terdaftar sebagai peserta keluarga penikmat manfaat.



    Dan  jelas kalau kita cek nama tersebut , atas nama Nur Holilah Harahap 41 tahun Mendapatkan bantuan ,BNPT, BLT-BBM.


    Dan menurut warga sekitar adanya dugaan Bahwasanya sekdes Tersebut juga  tidak disiplin waktu sebagai Sekdes desa Tanjung mulia.

    Dan waktu dimintai keterangan Melalui pesan WhatsApp terkait dirinya yang mendapat bantuan pemerintah, Sekdes desa Tanjung mulia malah mengarahkan untuk menghubungi PH nya dan memberikan no nya agar pihak awak media menghubungi Ph-nya.


    Begitu pun Kepala desa Tanjung mulia,Saat dikonfirmasi tidak membenarkan bahwasanya perangkat desa nya Mendapatkan bantuan tersebut atas Nama Nur Holilah Harahap umur 41 tahun menjabat Sekdes .


    Atas hal tersebut kepala desa Tanjung mulia Borkat Siregar terdengar agak marah ketika menjawab pertanyaan dari awak media. 




    Penulis : Darma Girsang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan