Nias, - Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Nias, Sumut, Berhasil Meringkus Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Narkotika, Eka Prasetiawan Daeli Alias Ama Roland, umur 36 Tahun, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hari Selasa / 30 Mei 2023 pukul 00.30 WIB di kediaman Rumah Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Roland di Desa Bawosalo’o Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat.
Menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah Eka Prasetiawan Daeli di Desa Bawosalo,o Kec Sirombu Kab.Nias Barat sering terjadi penggunaan serta penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Eka Prasetiawan Daeli, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekita pukul 20.00 wib,
Personil Satresnarkoba Polres Nias dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP ANDRI G.T. SIREGAR S.H.,M.H. langsung menuju rumah Eka Prasetiawan Daeli, Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib, Personil Satresnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli dan juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang pada saat tersebut sedang berada di rumah a.n. EKA PRASETIAWAN DAELI.
Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap Terduga pelaku an. Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan, dan 2 orang yang diamankan berinisial FH dan AD, dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan Barang bukti Narkotika.
Kemudian dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan dan di rumah terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli ditemukan barang bukti.
Barang Bukti di temuken berupa 8 (delapan) Buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 (tiga) Buah plastik Klep yang berisi plastik klep, 1 (satu) kotak Paket Ninja xpres yang berisi kaca pirek,3 (tiga) buah timbangan digital,10 (sepuluh buah plastik klep transparan,4 (empat) buah sedotan plastik berujung runcing,3 (tiga) buah korek api (mancis), 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam, 1 (satu) buah tas kecil berwarna ungu,3 (tiga) buah alat isap sabu (bong), 1 (satu) buah tas sandang merk Eiger, 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung berwarna hitam
Serta Uang tunai sejumlah Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu) rupiah, 1 (satu) pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat tanpa surat,1 (satu) buah tabung gas berwarna silver untuk air gun,2 (dua) kotak puluru mimis berwarna kuning emas,
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti adalah miliknya.
Setelah dilakukan test urine, Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06 / V/ RES.4.2. / 2023 / Resnarkoba Tersangaka di Ancam Hukuman : Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Selama Tahun 2023, Satres Narkoba Nias berhasil mengungkap sebanyak 6 (enam) Kasus Tindak Pidana Narkotika dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba AKP ANDRI G.T. SIREGAR S.H.,M.H.
Langkah -langkah yang di ambil Terhadap Terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan ditetapkan menjadi tersangka dalam Tindak pidana Narkotika dan melakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Nias.
Melakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli terhadap saksi FH dan AD Rencana Tindak Lanjut Mengirimkan SPDP ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan keluarga Tersangka Mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Humas Polres NIas)
Editor : Admin