-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Sat Resnarkoba Polres Kaur Menangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Narkotika Gol. 1 jenis Sabu-Sabu

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, June 6, 2023, 08:39 WIB Last Updated 2023-06-06T01:39:02Z


    KAUR
    , - Polda Bengkulu, Polres Resort Kaur melaksanakan kegiatan penangkapan dugaan pelaku tindak pidana narkotika golongan I, dalam bentuk sabu-sabu dibungkus plastik klip bening  didalam Silicon kaca Pirex di Wilayah Hukum Polres  Kaur.


    Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Kabupaten Kaur Johni Selain via whatsap kepada awak media ini mengatakan, Personil SatRes Narkoba Polres Kaur mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Iwan warga  Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (05/05/2023).  

    Baca juga : Tindak lanjuti Penemuan bayi laki laki, Respon Cepat Polres Tanjung Balai, olah TKP dan membawa ke Rumah Sakit Umum Kota Tanjung Balai

    Dugaan Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I diduga Jenis Sabu-Sabu dibungkus plastic klip bening didalam silicon kaca pirex, 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis  Suzuki New Carry warna Hitam list Biru Nopol BE 8879 SS, 1 (satu) STNK R4 An. DULAH Nopol BE 8879 SS, 1 (satu) Kaca Pirex dan silicon warna merah, dibawa ke polres kaur guna mendapatkan proses lebih lanjut. ujarnya.


    Penangkapan dugaan pelaku tindak pidana narkotika golongan I, di TKP Jalan Raya Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, Senin 05/05 jam 18.00 Wib.


    Dugaan Pelaku yang di tangkap bernama Iwan (30) Tahun Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan ia seorang pemakai shabu.

    Baca juga : Lowongan Kerja wartawan Metronewstv.co

    Saksi yang melihat yang pertama Joko Mulyono (50) Tahun, Desa Tanjung Mulya Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang kedua Sumadi (44) Tahun, Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, dan saksi yang Benni Kurniawan, SH ketiga (38) Tahun dari Polri, Aspol Polres Kaur.


    Kemudian Polres Kaur melakukan tindak lanjut, dengan melaksanakan pengecekan Urine, Melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka oleh Urkes Polres Kaur, Melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, Melengkapi mindik berkas perkara, Melaksanakan koordinasi dengan JPU, tutupnya.


    Diduga melanggar hukum, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk kristal Sabu-sabu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.  800.000.00,00 (delapan ratus juta rupiah). 


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan