-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    PT. Bumi Karsa Akui Bahwa itu Bukan Limbah, Melainkan Hanya Kotoran Biasa

    Metronewstv.co.id
    Thursday, June 1, 2023, 10:08 WIB Last Updated 2023-06-01T03:08:40Z


    GUNUNG TABUR
    , - Pimpinan Proyek (Pimpro), PT Bumi Karsa, Asrul membantah terkait adanya temuan DLHK Berau yaitu limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dibuang kedalam parit dan mengalir langsung kedalam sungai Segah, saat melakukan Sidak pada, Senin (29/5/2023).


    “Secara tegas, kami membantah dugaan dari teman-teman media dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), bahwa sebenarnya itu bukan limbah melainkan hanya kotoran biasa saja,” tegasnya.


    Ia juga menjelaskan, sisa oli bekas yang tidak terpakai itu yang merembes masuk kedalam parit tersebut bukan salah satu pencemaran limbah, dan ia menyebut hanyalah kotoran biasa.


    “Itu hanya kotoran biasa, dan bukan limbah berbahaya,”ucapnya.


    Seperti diketahui, saat DLHK Berau melalui Kepala Bidang (Kabid) P2KLH, Masmansur yang melakukan sidak ke lokasi Kerja PT Bumi Karsa, secara tegas menyatakan dan menemukan adanya limbah yang berbahaya, dan juga itu termasuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).


    Dan diperkuat lagi pernyataan dari anggota Tim DLHK Berau, Jusram bahwasanya Larangan membuang oli bekas telah diatur oleh pemerintah dengan aturan nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.


    “Sebab Oli bekas adalah limbah yang dapat merusak lingkungan, oleh karena itu, pembuangan oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan, baik ditanah dan juga disungai karena masuk dalam kategori LB3,”tegasnya.


    Terkait masalah perizinan, Jusram menjelaskan bahwa PT Bumi Karsa tidak memiliki izin tempat pengolahan sementara (TPS) LB3, melainkan hanya memiliki Rincian teknis (RINTEK), penyimpanan limbah B3 saja


    “Bukan ijin, namun hanya memiliki Rintek yang dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2022 tahun lalu,”tegasnya.


    Ditanya Terkait masalah deadline 3 hari kepada PT Bumi Karsa, Jusram secara tegas menjawab, tetap sesuai dengan waktu yang diberikan yaitu dalam waktu 3 tidak bisa menyelesaikan permasalahan pengolahan limbah berbahaya tersebut, maka laporannya akan diserahkan ke Kementerian DLHK.


    “Maka dari itu kita liat besok apakah pengolahan limbah berbahaya tersebut sudah selesai di perbaiki apa belum,”pungkasnya.


    Penulis : MRS

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan