-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan, 4 ditangkap Dua Tersangka lain buron DPO

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, June 21, 2023, 07:41 WIB Last Updated 2023-06-21T00:42:15Z


    Tanjungbalai
    , - Bertempat di halaman depan kantor Sat Reskrim, Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pembunuhan pada hari Selasa (20/06/23) Pukul 14.15 Wib


    Adapun nama korban diketahui ADEK Alias HENDY (17) warga Jalan Kemuning LK-III Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. 


    Pelakunya 6 (enam) orang dengan keterangan :


     a) R HAlias AMAT METAL (sudah diamankan); 

    b) A MAlias ULIM (sudah diamankan);

    c) MIP Alias IRNU (sudah diamankan);

    d) MRS Alias PUTRA (sudah diamankan);

    e) S Alias DIKO (DPO);

    f) IF Alias IVAN (DPO).


    Ke Enam pelaku dilaporkan GUNTUR Alias IGUN warga Jalan Kemuning Lk-III Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/110/VI/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 15 Juni 2023.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam siaran persnya mengatakan, "Kronologis Kejadian Pada hari Senin 12 Juni sekira pukul 03.00 Wib korban meminjam sepeda kepada Tersangka RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT METAL dan tidak kunjung dikembalikan korban kepada tersangka, lalu dihari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 18.30 wib Tersangka AMAT METAL mengajak Tersangka AHMAD MUSLIM Alias ULIM untuk mencari keberadaan korban dan ditengah perjalanan bertemu dengan Tersangka IVAN FADILLAH Alias IVAN yang turut ikut mencari korban


    "Selanjutnya para tersangka berhasil menemukan korban lalu membawanya ke rumah AMAT METAL terletak di Jalan Rambutan Gang Nagka Lk-II Kel. Tanjungbalai Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dengan cara Tersangka AMAT METAL dan ULIM berjalan kaki dengan korban sedangkan Tersangka IVAN mendahului dengan mengenderai sepeda motor supra x warna hitam, tepat dipengkolan Gang Nangka Tersangka IVAN sudah bersiap memegang sebuah anyaman bambu keranjang sampah dan menunggu korban yang sedang dibawa oleh tersangka AMAT METAL dan ULIM, setelah itu IVAN langsung memukulkan anyaman bambu itu ke tubuh korban 3 kali, selanjutnya IVAN menarik tangan korban secara paksa untuk masuk ke dalam rumah AMAT METAL atas perintah AMAT METAL, sewaktu didalam rumah sempat terjadi kekerasan kepada korban dengan cara posisi korban sedang duduk disamping pintu rumah dengan posisi kaki kiri dilipat dan diduduki korban sedangkan kaki kanannya selonjor ke depan, kemudian PUTRA menyentuhkan ujung kaki kanannya ke lengan kiri korban.


    "Setelah itu korban hendak melarikan diri dan para tersangka merespon dengan cara AMAT METAL memegang kaki kanan korban dengan kedua tangannya, ULIM memegang tangan kanan korban dengan tangan kanannya, PUTRA meletakkan telapak kaki kanannya dibahu kiri korban, setelah para tersangka berhasil menahan korban selanjutnya DIKO menampar kepala korban 2 kali dan IVAN menunjang perut korban sebanyak 2 kali, selanjutnya IVAN kembali menarik tangan kanan korban secara paksa bertujuan untuk membawanya ke rumah kosong berada tepat didepan rumah AMAT METAL atas perintah AMAT METAL, sewaktu korban berdiri AMAT METAL meninju perut korban 2 kali, selanjutnya korban dibawa oleh IVAN dengan cara menarik tangannya ke teras rumah kosong.


    "Saat berada diteras terjadi kembali kekerasan dilakukan AMAT METAL dengan cara meninju perut korban 1 kali dan DIKO menampar kepala korban 2 kali, korban sempat melarikan diri ke rumah warga namun ditangkap kembali oleh AMAT METAL dan ULIM setelah ditangkap ULIM sempat menampar pipi korban 1 kali, kemudian korban kembali ditarik paksa oleh IVAN ke teras rumah kosong tersebut; setelah itu ketika berada diteras rumah kosong itu Tersangka IRNU mengangkat tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke dinging rumah 1 kali dan ke seng yang terpasang dijendela rumah 1 kali lalu mengangkat korban setinggi pinggang dan melepaskan korban.


    "Barang Bukti berhasil Disita dari Tersangka R H Alias AMAT METAL : - 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1727 warna hitam Nomor Imei1: 868889032042217 Imei2: 868889032042209, Disita dari BRIPDA YOGI ARMANTO (saksi polri) : 1 (satu) potong baju kaos kerah warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) lembar seng, 1 (satu) buah ember warna putih, 1 (satu) buah gayung warna hijau, 2 (dua) buah kepingan anyaman bambu.


    "Untuk Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Untuk tersangka R H AliasAMAT METAL; A M Alias ULIM dan M IRNU PANJAITAN Alias IRNU Melanggar Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dari KUHPidana.


    b) Sedangkan tersangka MRS Alias PUTRA melanggar Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dari KUHPidana. Ancaman hukuman Penjara 15 (lima belas) Tahun. "Pungkas Kapolres.


    Penulis : SDS, S.H

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan