Lahusa,nisel, - Terkait Laporan Korban penanyiayaan "YUSIBAE FINOWA A" di Polres Nias Selatan tentang penanyiayaan yang telah dialami nya beberapa bulan yang lalu, kini penyidik kepolisian Polres Nias Selatan melakukan rekonstruksi/ Cek tempat kejadian perkara (TKP). Kamis 15/06/2023.
Saat penyidik melakukan olah TKP tersebut, Terlapor SERIUS DALVIN AMAZIHONO hadir dan mempraktekan kedatangan nya di rumah korban mulai dari depan rumah korban sampai di dapur meja makan tempat ke jadian, di dampingi langsung oleh PH masing-masing PH korban "Bung Fakha Telaumbanua S.H". dan
PH terlapor "NARIAMAN LAIA S.H".
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PH korban Fakha telaumbanua S.H, ia menyampaikan bahwa salah satu bukti laporan dari klien nya yaitu "Dengan terlapor mempraktekkan kejadian tersebut, maka PH korban penganiayaan YUSIBAE FINOWAA sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian Polres Nias Selatan untuk lebih jeli dalam menangangi Laporan lawan klienya yang di Laporkan oleh terduga pelaku "Serius Dalvin Amazihono" dan "Foarota amazihono" terkait laporan mereka.
Lanjut Bung fakha, berharap kepada pihak penyidik Polres Nias Selatan agar secepat nya melakukan penahanan kepada terlapor atas penganiayaan kliennya dengan cepat dan tepat karena laporan klien kami ini sudah lama. Ucapnya
Kemudian Yusibae Finowaa (korban) penganiayaan sangat berharap kepada Pihak kepolisian Polres Nias Selatan agar Laporannya tersebut secepat nya di duduk kan dalam hal terlapor di amankan secepat nya karena korban merasa terancam kehidupa nya.
Penulis : SaronT
Editor : Admin