Pematang Siantar, - Simalungun Polres Pematang Siantar menerima penyerahan Pria berinisial MAF (17) warga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Jumat 02/6/2023.
Kapolres AKBP Fernando melalui Plt. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menyebutkan, Sat Reskrim Polres Siantar menerima penyerahan anak laki-laki itu dari pihak pelapor.
"Anak laki-laki itu telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial B (15) warga kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun," Kata iptu Jimmy, Kamis (01/06/2023).
Diceritakan kronologis kejadian pada Minggu (7/5/23) Pelaku MAF menjemput korban B dari rumah tempat tinggalnya untuk jalan-jalan.
lalu pelaku membawa korban ke penginapan di jalan Rindung kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Siantar. selanjutnya didalam kamar pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul persetubuhan dan mereka melakukannya.
Selanjutnya pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 11.20 WIB pelaku kembali menjemput korban ke rumahnya dan membawanya kembali ke hotel dan mereka kembali melakukan perbuatan cabul persetubuhan di kamar hotel.
Beberapa hari kemudian korban cerita kepada orang tuanya bahwa pelaku telah berbuat cabul terhadapnya, mengetahui putrinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Orang tua korban merasa keberatan dan membawa pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polres Pematang Siantar untuk di proses hukum.
"Adapun terhadap pelaku dipersangkakan Tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak." Ucap Jimmy.
Penulis: JK Saragih
Editor: Admin