-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    MS Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai Kasus Curanmor

    Metronewstv.co.id
    Sunday, June 4, 2023, 07:38 WIB Last Updated 2023-06-04T00:38:34Z


    Tanjungbalai
    , - Unit reskrim polsek tanjung balai selatan polres tanjungbalai mengamankan satu orang pelaku pencurian satu unit sepeda motor Roda dua Merk YAMAHA MIO SOUL warna putih les biru dengan tahun pembuatan 2011, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456, Kamis (01/06/2023).


    Diketahui inisial pelaku a.n M.S Alias RUDI (28) warga Jalan Sei Kedaung Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.


    Pelaku dilaporkan korban/pelapor JUMIATI Alias BU JUM (52) warga Gang Benalu Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ B/ 10/ VI/ 2023/ SPKT/ POLSEKTANJUNGBALAISELATAN/ RES.T.BALAI/ POLDASU, tanggal 01 Juni 2023.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan saat dikonfirmasi mengatakan Kronologis kejadian, "Bahwa benar di FOOD COURT Lapangan Pasir yang beralamatkan di Jalan Pahlawan Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 wib korban telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Roda Dua Merk YAMAHA MIO SOUL warna merah maroon dengan tahun pembuatan 2011, nomor Polisi BK 6038 QAC, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456.


    Baca juga : Jasad Seorang Warga Desa Bayur Raya Kecamatan Pinoh Selatan Kab Melawi, Korban Terbawa Arus Banjir Bandang Ahirnya di Temukan


    "Awalnya korban tidak mengetahui siapa pelakunya, namun setelah korban berbicara kepada saksi atas nama MADON, korban mengetahui bahwa pelakunya adalah saudara M.S Alias RUDI.


    "Berdasarkan keterangan dari saksi MADON, diduga pelaku pernah akan menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Roda dua Merk YAMAHA MIO SOUL warna merah maroon dengan tahun pembuatan 2011, nomor Polisi BK 6038 QAC, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456 miliknya kepada saduara MADON. diduga pelaku tidak mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut, melainkan hanya menjualkan, dan pelaku pencuriannya adalah saudara AI dan AD.      


    "Saksi mengalami kerugian materi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Bahwa benar korban tidak ada memberikan izin kepada para pelaku untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor R2 Merk YAMAHA MIO SOUL warna merah maroon dengan tahun pembuatan 2011, nomor Polisi BK 6038 QAC, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456 miliknya.


    "Saudara M.S Alias RUDI ditangkap warga berkat informasi dari saudara MADON, dan selanjutnya menunjukkan tempat menjualkan sepeda motor milik korban.


    "Korban bersama dengan saksi mendatangi rumah saudari IJUN yang merupakan pembeli dari sepeda motor milik korban yang di jual oleh M.S Alias RUDI dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).


    Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Roda dua Merk YAMAHA MIO SOUL warna putih les biru dengan tahun pembuatan 2011, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456 dan 2 (dua) buah kunci warna silver berkarat yang bergagang warna hitam bertuliskan DeKson. "Pungkas kapolsek.


    Penulis : SDS, S.H

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan