Tanjung Redab,– Munculnya pendapat aparat penegak hukum (APH) dari kantor Kejaksaan Negeri Berau yang turut hadir dalam pertemuan di kantor Kelurahan Rinding terkait pembahasan lahan Posyandu, menjadi tanda tanya para pihak sebab kehadiran aparat dari Kejaksaan itu informasi nya adalah seorang jaksa. Rabu 15/05/2023.
Dalam pertemuan yang dipimpin Kapolsek Teluk Bayur dihadiri Camat Teluk Bayur, Babinsa, RT dan sejumlah masyarakat aparat dari Kejaksaan itu menyebutkan bahwa.
Statement yang diungkapkan di forum terbuka oleh aparat kejaksaan itu, di pertanyakan oleh publik, diantaranya datang dari Tokoh masyarakat Hobir Hidayat SH dirinya mempertanyakan apa tugas aparat penegak hukum apalagi dalam kapasitas jaksa hadir rapat ditingkat kecamatan? dan ini harus jelas juga pihak siapa yang mengundang, terlebih lagi menurut Dayat yang bersangkutan mengatakan bahwa ini kan bukan kewenangannya dan apa yang mendasarinya, administrasi yang resmi dan terseleksi dan masyarakat berkeyakinan kata Dayat SH.
Terbitnya Surat Bupati itu sudah dipertimbangkan dengan kajian hukum yang jelas. jika surat bupati itu dianggap bertentangan dengan Surat BUPATI terdahulu itu keliru seharusnya surat bupati sebelumnya itu gugur secara administrasi.
Penulis : Haslinda
Editor : Admin