Pematang Siantar, - Kepolisian Resor Pematang Siantar terkesan tak merespon terkait maraknya beroperasi galian C tangkahan batu padas diduga ilegal di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Pasalnya sudah beberapa kali dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum (APH) atas keluhan masyarakat terkait maraknya tangkahan liar alias tak punya izin pertambangan tersebut terkesan pura-pura begok.
Pantauan awak media di lokasi galian C, Selasa (06/06/2023), terlihat beberapa warga/pekerja sedang memecah batu dinding tebing tanpa memikirkan keselamatan.
Tanpa rasa takutnya para pekerja dengan alat martil besar melakukan ativitasnya dan disinyalir aksi ilegal tersebut diperintahkan tokenya/pengusaha bermarga Purba.
Di samping itu, beberapa truk colt diesel terlihat antri menunggu batu yang sudah siap diangkut dan diorder dengan harga ratusan ribu rupiah setiap per truknya.
Menurut para pekerja, tangkahan batu padas ini merupakan milik bermarga Purba yang disebut-sebut toke jagung yang rumahnya tak jauh dari lokasi galian C tersebut.
“Ya pak, tangkahan ini punya marga Purba dan baru beberapa bulan ini beraktivitas atau beroperasi, sebut mereka kepada awak media saat dimintai / konfirmasi keterangan terkait pemilik/pengusaha tangkahan illegal tersebut.
Ketika ditanya, lokasi tangkahan tersebut diwilayah hukum Polres Siantar atau Sumalungun, beberapa warga menegaskan, tangkahan/galian C tanpa izin tersebut berlokasi di wilkum Polres Pematang Siantar terletak di Kelurahan Gurilla Kec.Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung terkait galian C ilegal tersebut mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan menurunkan anggkota ke lokasi.
Namun setelah beberapa Minggu menunggu belum ada penindakan dari pihak Polres Pematang Siantar terkait galian C ilegal tersebut. Termasuk Kanit Ekonomi yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkesan tak merespon terkait galian C tanpa izin tersebut dan terus mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Namun, koyolnya, Selasa (06/06/2023) Kanit Ekonomi Polres Pematang Siantar Ipda Topan Ginting ketika dikonfirmasi kepada awak media melalui pesan whats app (WA) bahwa lokasi galian C ilegal milik bermarga Purba di Kelurahan Gurilla mengatakan itu wilayah Simalungun Pak, dan untuk penindakannya nggak bisa bang, kata Ipda Topan Ginting.
Padahal, menurut Lurah Gurilla Aziz Jafar ketika dikonfirmasi melalui handphonenya, Selasa (06/06/2023) menegaskan bahwa lokasi tangkahan/galian C ilegal diduga milik marga Purba adalah masuk Kelurahan Gurilla Kec.Siantar Sitalasari Kota Pemagang Siantar.
Ditegaskannya, sampai sejauh ini belum mempunyai izin dan galian C itu merupakan lahan HGU PTPN III Bangun.
” Kalau nggak salah galian C itu berada di lokasi masih dilahan hak guna usaha (HGU) dari PTPN III, ucap Aziz Jafar ketika dikonfirmasi dikantornya melalui telepon selularnya.
Beberapa warga yang dimintai keterangan terkait lokasi galian C tersebut membenarkan bahwa tangkahan/galian C ilegal milik marga Purba termasuk Keluarahan Gurilla dan masih wilayah Kota Pematang Siantar.
Dijelaskan warga, bahwa perbatasan Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun adalah jembatan Gurilla. “Jadi dipastikan galian C ilegal milik marga Purba itu masih wilayah hukum Kota Pematang Siantar, ungkap mereka.
Selanjutnya, mereka meminta Polres dan Poldasu mengusut tangkahan ilegal batu padas itu, karena selain merusak lingkungan merusak akses jalan yang menghubungkan jalan Keluarahan pusat Kota dan Kabupaten Simalungun.
Selain itu, kata warga menyebut Kami menunggu langkah tegas dari Kapolres Siantar AKBP Fernando untuk menyikapi terkait galian C tanpa izin tersebut.
Penulis : JK Saragih
Editor : Admin