-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Ketum FRN, Agus Flores Mengutuk Keras Atas Pengeroyokan Wartawan di Magelang "Tangkap dan Seret Kemeja Hijau"

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, June 27, 2023, 11:56 WIB Last Updated 2023-06-27T04:56:35Z


    JAKARTA
    , - Dengan adanya Insiden  pengeroyokan dan intimidasi terhadap awak sosial control yang melakukan tugas Jurnalistik demi untuk kepentingan Umum maupun Bangsa dan Negara. Tragedi yang menimpa Awak Media dan LSM tersebut sangat melanggar tindak pidana berat dan melanggar Undang-Undang. No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. 


    Ketua Umum. FAST Respon Nusantara. RM. MH. Agus Rugiarto. SH. MH., yang lebih akrab di Panggil Bang Agus Flores. Angkat Bicara atas insiden tersebut. Mengatakan. Bahwa FRN sangat Mengutuk Keras  atas pengeroyokan dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


    Dengan control yang dilakukan oleh para awak media yang juga anggota FRN selaku sosial control dan melihat  keganjilan adanya dugaan mobil melakukan pengisian BBM subsidi tersebut sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara, maka dari itu. Kami meminta Kepada Penegak Hukum segera bertindak atas pengeroyokan dan intimidasi wartawan gara-gara  ungkap diduga Pengangkutan BBM ilegal. 


    Masih Kata Agus. Bila ditemukan adanya penyimpangan dan/atau Menyalahgunakan BBM subsidi sehingga dapat merugikan masyarakat dan Negara. 


    Kami meminta dengan tegas kepada Pertamina dan Penegak Hukum untuk  menindak secara hukum yang berlaku. 


    "Aparat Penegak Hukum, agar dapat mendalami masalah adanya dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik SPBU yang diduga bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan ataupun badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan Masyarakat dan Negara. 


    Jelas sudah melanggar Pasal. 55. Undang-undang. Nomor. 22 tahun 2001 yang berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh Miliar Rupiah) ," Tegas Agus Flores. Kepada media. 


    Lebih Lanjut. Agus Mengatakan, Bahwa dirinya siap untuk jadi pengacara para korban  Pengeroyokan yang merupakan Anggota Fast Respon Nusantara. "Counter Polri" dan untuk itu, kami bersama tim akan turun dan memintanya Kapolres atau Kapolda Jateng segera menangkap  para oknum dan sekaligus dengan otak pelaku yang diduga mengundang masa kurang lebih 30 orang, sekali lagi saya tegaskan Aparat Penegak Hukum cepat bertindak sesuai Hukum yang berlaku, "pungkasnya.


    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan