-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    H.My ' Ketua BKAD Kecamatan Tanjung Morawa juga Kepala desa Banda labuhan diduga Potong Dana Bimtek

    Saturday, June 24, 2023, 10:58 WIB Last Updated 2023-06-24T03:58:42Z

    DeliSerdang ,- Geram ,Diduga Sebagian Kepala desa Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten DeliSerdang murka pada Ketua badan kerjasama antar desa ( BKAD ),H.My oknum kepala desa bandar labuhan yang juga ketua ABDESI yang diduga kuat tidak transparan dan Mark up dana Bimtek.Sabtu (24/06/2023).



    Ada Beberapa kepala desa yang tak mau identitas nya disebutkan pada saat dikonfirmasi menyebut kan ' menyangkut pertemuan di beberapa tempat  yang menurutnya membahas masalah kegiatan kegiatan bimtek yang di pegang oleh ketua BKAD ' H.My 'kami sempat ribut dalam rapat karena kegiatan itu tidak ada musyawarah dengan kami selalu kepala desa dan juga anggota BKAD , Begitu juga dengan kegiatan nya juga tidak transparan"ujarnya.


    " Dan yang paling membuat kami geram dia beranggapan kalau kami ada yang mengkoordinir itu semua tidak benar ,Kami semua kumpul Dibeberapa tempat dan mengundang ketua BKAD sebanyak-banyaknya Dua kali dia datang,Jadi kami kepala desa sekecamatan tanjung Morawa mengundang kembali Rabu ( 14/06/2023 ) diwisata kolam punden Rejo ,disana terjadi perdebatan ' H.My ' merasa tidak senang dengan pertanyaan kami semua dan membuat kami marah ,diduga pengelolah mengatur uang kegiatan Bimtek mengapa sampai bermasalah sehingga ada enam kepala desa kecamatan tanjung Morawa yang dipanggil oleh kejaksaan DeliSerdang yang kami duga Terkait mengenai dana Bimtek ,LPM,PKK dan Karang taruna pada tahun 2022 yang lalu , berikut rinciannya :

    - karang taruna 3 orang Rp. 15.000.000,

    - LPM Rp. 15.000.00,-

    - PKK Rp. 4.000.000,-

    Itu semua dilakukan 25 desa dan kalau kami tidak bersedia ikut Bimtek kami selalu ditakut-takuti ,kalau nanti desa kami bermasalah tidak dibantu , Makanya kami semua sudah tidak kuat akan datang tekanan-tekanan semacam itu" ungkap nya.


    Ditempat lain , Bendahara BKAD ” B”, ketika di konfirmasi mengenai kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD, mengatakan , ” Kami bendahara dan sekretaris ada di panggil sama ketua ( H.My) di rumah makan Andaliman Tanjung Morawa, saya ada bertanya dengan ketua H.My , Mana ibu Kepala Seksi PMD kenapa tidak ada di dalam pertemuan kita, lalu ketua H.My menjawab ibu Kepala Seksi PMD ada kegiatan dan kita kumpul di sini. Bahwa kita akan ada kegiatan bimtek. jadi sekretaris dan bendahara yang mendampingi peserta itu , tentang mengenai dana bimtek saya sama sekali tidak tahu , karena ketua (H.My) yang pegang berapa dananya dan berapa sisanya saya tidak tahu, saya hanya mendampingi bimtek Karang Taruna selama Tiga hari Dua malam, selanjutnya awak media bertanya mengenai keributan Karang Taruna di waktu bimtek, “B” Bendahara membenarkan memang ada keributan, di karena kan materinya terlalu sedikit padahal tutornya ada Delapan tidak sesuai dengan dananya, di tambah lagi dengan uang saku hanya Seratus ribu Satu peserta, setahu saya

    Sebenarnya tujuan BKAD bukan itu. Ketika ada desa yang ingin kerjasama dan di Fasilitasi oleh BKAD contoh nya buat “Bumdes Bersama” buat yang namanya usaha bersama itu yang sebenarnya bukan untuk bimtek.” ungkapnya. 


    Masih keterangan Bendahara ” Walaupun saya bendahara tapi saya tidak pegang uang sepertinya sekretaris dan bendahara BKAD hanya formalitas saja, dari itu saya tarik diri, saya bendahara juga tidak begitu aktif karna saya banyak Kegiatan” tutupnya


    “H.My” selaku ketua BKAD pada saat di konfirmasi dengan awak media di cafe PTPN2 di depan mesjid Aula Ubbudiyah Tanjung Morawa , mengenai kegiatan bimtek H.My diduga pura-pura tidak ingat dan mengalihkan pertanyaan awak media ke bicara lainnya, biasa lah namanya juga organisasi ada pro dan kontra sambil senyum- senyum dan meminta izin untuk sholat Jum’at.


    Badan Kerjasama Antar Desa merupakan bentuk kerjasama desa satu dengan desa lainnya dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten sebagaimana yang diatur dalam peraturan per undang-undangan, mulai dari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 , PP.72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan desa beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa. Dengan munculnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan pemerintah ( PP) Nomor 43 Tahun 2015, istilah Badan Kerjasama Antar Desa yang sebelumnya digunakan oleh Program PNPM Mandiri Perdesaan untuk melestarikan asset Program, telah mendapatkan landasan yang lebih kuat, dalam peraturan perundangan sebelumnya istilah Badan kerjasama antar desa secara eksplisit tidak pernah ada sedangkan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa istilah Badan kerjasama Antar Desa secara eksplisit dinyatakan.Pemberian kewenangan kepada desa untuk melakukan kerjasama merupakan konsekwensi logis atas diakuinya desa sebagai suatu wilayah otonom. Mengingat badan kerjasama merupakan bentuk perikatan antar desa satu dengan desa lainnya, maka nama suatu badan kerjasama antar desa harus didasarkan pada obyek yang di kerjasamakan. Mengingat Undang-Undang Desa merupakan hukum khusus yang mengatur tentang desa, maka badan kerjasamanya antar desa harus tunduk pada syarat yang diatur dalam undang-undang Desa.



    Penulis : Darma Girsang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan