Bireuen,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator kembali berhasil mendamaikan tersangka (TF) dengan korban (HMH) kasus penadahan.
Perdamaian itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (8/6)2023
Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan bahwa, penadahan terjadi dikarenakan tersangka TF telah menjual handphone milik korban HMH yang sempat hilang dicuri.
“Akibat perbuatannya tersangka TF disangka telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” katanya
Menurut Munawal, hasil yang dicapai melalui upaya proses perdamaian adalah, tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi oleh penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian.
“Pedamaian itu dilaksanakan pada Kamis, (08 /6)2023 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen ” tutur Kajari Bireuen.
Dari hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat memberikan biaya ganti rugi kepada korban sebesar Rp1.500.000.
Namun dijelaskan, dalam hal tersangka tersebut tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II,
Sementara Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen ( Kajari)untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021).
Kemudian kedua belah pihak bersedia untuk melakukan perdamaian dengan menandatangani kesepakatan perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Penulis : Hendra
Editor : Admin