-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Guru di Bireuen, Pertayakan Gaji 13

    Metronewstv.co.id
    Friday, June 16, 2023, 07:11 WIB Last Updated 2023-06-16T00:11:12Z


    Bireuen
    , - Sejumlah guru di Kabupaten Bireuen, mempertayakan gaji 13 mereka yang sampai detik ini belum juga cair, padahal dana gaji tersebut sangatlah dibutuh untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga,' apalagi, lebaran idul adha sudah di ambang pintu.


    Seperti dikatakan salah satu guru SMP Negeri di Bireuen (NS) 40 Tahun, Kepada Metronewstv.co Kamis, (16/6/2023).


    Gaji ke-13 untuk guru adalah yang pertama kali Selama ini, gaji ke-13 hanya kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) non guru, anggota Polri & TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.


    Pemberian gaji ke-13 untuk guru ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menjelaskan, gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru.


    Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 untuk guru  pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.


    Komponen gaji ke-13 pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.


    Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.


    Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.


    Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.


    Penulis: Hendra

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan