-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Gawat !! Anak SMP yang Viral dari Kabupaten Lahat Meminta Bantuan ke Presiden RI Ir Joko Widodo

    Monday, June 12, 2023, 11:23 WIB Last Updated 2023-06-12T04:23:50Z


    Lahat, Sumsel
    ,- Sempat Viral di jagat maya/sosial media (Sosmed) lantaran seorang anak SMP dari Kabupaten Lahat Sumatera Selatan inisial 'MA'. mengunggah sebuah Vidio tentang dirinya bahwa ingin meminta bantuan Keadilan kepada Pak Ir Joko Widodo.


    Dalam rekaman Vidionya inisial 'MA' yang di unggah di Sosial Media (Sosmed) menjelaskan bahwa mendapatkan dugaan di intimidasi oleh pihak Oknum Kejaksaan.


    “Asalamualaikum Bapak Presiden Joko Widodo. Saya Muhamad Akbar masih pelajar kelas 1 SMP Pak warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pak tolong saya minta keadilan kepada bapak. Saya dan keluarga diintimidasi oleh Oknum Kejari Lahat berinisial 'SI' , pak,” tuturnya dalam video.


    Dilanjutkan 'MA'  menjelaskan bahwa saksi dan visum sudah lengkap atas kasusnya, Namun berkasnya tidak diterima Sementara berkas dari pelaku pengeroyokan berinisial JW dan HN justru diterima pihak kejaksaan. jelasnya dalam vidio


    Sambungnya 'MA' Tak hanya sampai disitu saja, dari pengakuan siswa SMP tersebut, keluarganya diminta untuk datang menemui pihak kejaksaan. Tapi justru diduga diancam akan dipenjarakan dan diminta untuk berdamai. Sehingga meminta presiden Jokowi untuk membantunya dalam permasalahan yang dimiliki saudara 'MA' dan keluarganya.pungkasnya dalam vidio


    Sementara informasi yang dihimpun oleh awak media, kasus ini sebelumnya sudah  dilaporkan ke Polres Lahat dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Dalam laporannya, kejadian Pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira jam 13.00 WIB. Bertempat di Dusun IV Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor dengan cara HN (67) menarik-narik tangan korban.


    Kemudian JW (42) anak HS mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian leher

    Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti. Selain itu dalan kasus ini, korban 'MA' juga dilaporkan atas kasus penganiayaan. Sehingga menjadi terlapor.


    Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan membantah adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihaknya yang menanggani kasus itu. Namun pihaknya membenarkan menerima perkara pelaku anak atas nama MA salah satu siswa SMP di Lahat.


    Kejadian bermula pada tanggal 8 September 2022 pukul 13.00 WIB di Desa Ulak Pandan, Lahat. Saat itu inisial 'HN' menegur anak 'MA', menanyakan tentang celengan masjid sering hilang. Kemudian anak 'MA' yang mendengar pertanyaan itu tak terima, lalu melakukan kekerasan fisik terhadap 'HN' dan JW' dengan menggunakan sebilah bambu. Lalu 'HN' dan 'JW' melaporkan ke Polres Lahat.


    “Kejadian itu juga dilaporkan kakak kandung 'MA' bernama 'BR', namun 'BR' saat kejadian tidak berada di tempat, karena menerima cerita dari anak 'MA' yang dipukuli dua tersangka. Jadi dalam perkara ini saling lapor ke Polres Lahat,” ujar Kepala Kejari Lahat, Gunawan SH MH, Minggu (11/6).


    Kata Gunawan, bahwa 'MA' selaku tersangka dalam kasusnya sudah P21 dan dijerat pasal 351 KUHPidana. Sementara 'MA' selaku korban dengan dua tersangka 'JW' dan 'HN', berkasnya masih kurang. Berkas penyidikan kasus yang menimpa "MA' sendiri sudah 3 kali dikembalikan ke pihak unit PPA Satreskrim Polres Lahat.


    “Bukan kami menolak, kita kembalikan ke penyidik karena setelah analisa belum lengkap seperti saksi-saksi. Namun jika alat bukti sudah lengkap kita lanjutkan ke proses hukum. Jadi penuntutan atau tidak, tergantung pada alat bukti yang ada,” ujarnya.


    Dikatakan Gunawan, atas perkara anak 'MA', bahwa sebenarnya pada hari Rabu pekan ini akan dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak). Namun anak inisial 'MA' masih ujian, sehingga diversi ditunda atau akan  dilakukan pada 14 Juni 2023 mendatang.


    “Apabila diversi berhasil atau damai sebagai upaya perlindungan anak pada 14 Juni. Tentu tidak dilakukan ke penuntutan. Karena diversi salah satu upaya perlindungan perkara anak. Jadi untuk anak sebagai korban (belum P21), namun kalau lengkap yang pasti ditindaklanjuti,” ujarnya.


    Sementara terkait video yang beredar dugaan intimidasi yang dilakukan oknum jaksa, diakui Gunawan tidak lah benar. Bahkan video yang beredar di medsos tersebut diakuinya adalah hoax. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak pernah memanggil yang bersangkutan.


    “Kalau ada panggilan pasti ada surat resmi, namun ada kemungkinan ada pihak keluarga yang bertanya kepada Jaksa, dan pihak kami pun menjawab sebagai prosedur, seperti upaya diversi, penuntutan dan lainnya. Kalau salah tangkap penjelasan, maka berdampak salah arti,” ujarnya


    Penulis.  : Raju Yuslin

    Editor.     : Admin

    Komentar

    Tampilkan