-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Galian C Tanpa Ijin Merajalela Beroperasi di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau

    Metronewstv.co.id
    Saturday, June 17, 2023, 12:44 WIB Last Updated 2023-06-17T05:44:11Z


    Deli Serdang
    , - Galian c yang ada di desa sukamandi hilir kecamatan pagar merbau merajalela dan kebal hukum beroperasi di bantaran sungai ular di Balai Wilayah Sungai (BWS). Sabtu (17/6/2023) Sekira Pukul 11.00 Wib.


    Pantau beberapa awak media dilapangan membenarkan adanya 2 alat berat dan galian c yang beroperasi dan juga keluar masuk mobil Dump Truck pengangkut tanah timbun milik inisial AK dan Rekan rekan nya.


    Dampak dari galian c yang beroperasi milik AK ke warga yang mengakibatkan debu dan abu dari mobil Dump Truck tersebut sangat-sangat mengganggu kesehatan warga.


    Abu dan debu galian c dan Dump truck juga membuat penyakit sesak nafas dan hispa oleh warga, dan juga membuat pelanggan warung nasi yang ada di persimpangan keluar masuk Dump truck terganggu dan resah bila mau makan, tepat nya sebelum jembatan sei ular  simpang belok kiri lokasi galian c tersebut. 


    Saat  di konfirmasi awak media, salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengatakan, dengan adanya galian c di Desa Sukamandi Hilir milik inisial AK sangat meresahkan sekali, dan sangat-sangat mengganggu kesehatan. 


    Jadi saya memohon kepada bapak Kasatpol PP Deli Serdang dan Bapak Kapolda juga Bapak Kapolres agar menindak tegas Oknum galian c milik AK yang tidak memiliki ijin, alias ilegal didesa sukamandi hilir kecamatan pagar merbau deli serdang kata salah satu warga. 


    Kami juga selaku  awak media memohon kepada bapak Kapolda Sumut dan bapak Kapolres deli serdang juga Kasatpol PP deli serdang agar menindak Oknum AK pemilik alat berat dan galian c yang tidak memiliki izin yang ada di bantaran sungai ular milik BWS.


    Kami juga memohon kepada Dinas BWS Pemprov agar menindak dan menghentikan Oknum AK yang menjual tanah negara tanpa ada mengantongi ijin. 


    Sampai berita ini di turunkan, Galian C milik AK masih terus beroperasi dan mobil Dump Truck masi keluar masuk di lokasi galian c tersebut.


    Penulis : HRT

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan