Bireuen, - Sebanyak 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Polda Aceh diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi,S.H bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen Rabu (07/6)2023.
Adapun identitas tersangka yaitu MS, laki-laki, 26 Tahun, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Teupin Siron Keamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dan E, Perempuan, 30 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, warga Desa Teupin Siron Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya barang bukti yang diterima kejari bireuen dari penyidik polda aceh berupa :
1. 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Putih
2. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam
3. 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Warna Bening dengan berat 3,14 Gram
Terhadap tersangka disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair : Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya ke-2 (dua) tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.
Penulis : Hendra
Editor : Sartel