-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Sekdes Tanjung Mulia Nur Holilah Harahap Penikmat Bantuan Pemerintah,Kepala Desa tutup mata

    Thursday, June 22, 2023, 23:37 WIB Last Updated 2023-06-22T16:46:28Z

    Deliserdang,- Dugaan Sekdes Tanjung mulia kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang sebagai penikmat BNPT dan BLT-BBM sebenarnya sudah lama menjadi bahan perbincangan masyarakat tanjung mulia. (Kamis 22 Juni 2023)


    Apalagi kalau kita cek atas nama Nur Holilah Harahap ,Hasilnya pasti akan ditemukan database yang menjelaskan kalau Sekdes atas nama tersebut mendapat kan bantuan, ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.


    Setiap kali dikonfirmasi melalui telepon Borkat siregar selaku kades tanjung mulia selalu terlihat seperti alergi pada pihak media dan Seperti ada dugaan tutup mata dengan hal terkait Sekdes Mereka yang juga ikut menikmati bantuan dari pemerintah.

    Tak jauh beda dengan Sekdes Tanjung Mulia saat di konfirmasi melalui sambungan aplikasi Chat, Malah mengirimkan kan nomor handphone yang disebut nya sebagi PH.


    Sewaktu disambangi ke kantornya pagi pada pukul 10.00 wib  kepala desa dan sekdes sudah tidak berada lagi ditempat.



    Padahal itu semua sudah diatur dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,  ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


    “Selain itu di dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuanperaturan perundang-undangan.


    Seharusnya perangkat desa atau bagi kepala dusun yang terdapat namanya sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun BLT-BBM untuk bersedia mengundurkan diri kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


    “Kita menghimbau untuk perangkat desa untuk keluar dari program BNPT dan BLT-BBM.


    Penulis : Darma Girsang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan