Pasalnya aktivitas penambangan galian C yang luas nya 12,45 hektar tersebut juga berada persis dilingkungan padat penduduk, hak itu membuat masyarakat resah akan dampak dari polusi debu dan kerusakan akan poros yang saat ini mulai banyak dipenuhi tumpukan tanah yang jatuh dari bak mobil angkutan tanah galian C ke jalan poros yang sering dilalui masyarakat.
Selaku Humas PT Porsea Alam Mandiri G. Situmorang saat dikonfirmasi terkait izin penambangan tanah urug tersebut mengatakan,Bahwa Rekomendasi untuk izin galian tanah urug PT Porsea Alam Mandiri itu ada izinnya saat beroperasi di kelurahan siDerejo kecamatan rantau Selatan dan untuk lokasi saat ini yang beroperasi di lingkungan Tapian Nauli Kelurahan Sigambal kecamatan Rantau Selatan saat ini sudah mulai koordinasi kelurahan dan kecamatan, ungkap nya.
Namun saat dipertanyakan terkait penanggulangan polusi udara yang berdampak langsung di masyarakat sekitar , Situmorang menjawab kalau itu belum kami laksanakan Jawab G Situmorang selaku Humas PT Porsea Alam Mandiri.
Akibat dampak galian C Tersebut Masyarakat merasakan langsung efek dari kegiatan penambangan tanah urug milik PT tersebut, Masyarakat Sangat Berharap pada aparat penegak hukum dan instansi terkait Pemkab labuhan batu untuk segera turun menindak tegas aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan yang berdampak negatif pada masyarakat karena diduga Galian C tersebut tidak mengantongi izin UKL/ UPL.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin