-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Proyek Siluman Bergentayangan Kembali Abaikan UU KIP dan K3 Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa

    Metronewstv.co.id
    Thursday, June 15, 2023, 07:46 WIB Last Updated 2023-06-15T00:48:51Z


    TANGERANG
    , - Tigaraksa Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di desa matagara Rt 01 Rw 02 Kecamatan tigaraksa, Tidak ada papan plang informasi diduga proyek siluman


    Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan 7 hari tersebut tanpa ada nya papan nama proyek


    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan dari awak media atau LSM dan warga setempat, bahwa proyek yang dibangun pemerintahan diduga proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyek saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan. Rabu, 14/06/2023.


    Baca juga : Diduga Sumur Bor Desa Talang Tengah I Bengkulu Tengah digunakan Kades Untuk Keperluan Pribadi Inspektorat Diharapkan Bertindak


    Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


    Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.


    Sementara itu awak media Metronewstv.co menjumpai salah seorang pekerja Proyek enggan menyebutkan namanya saat ditanyakan terkait dengan papan proyek pekerja mengatakan sudah berjalan kurang kebih 1 minggu, ini proyek desa yang dikerjakan oleh mertua pak kades yang pemilik pekerjaannya berinisial H.S papan proyek itu saya tidak tahu pak. saya hanya di suruh kerja Jawabnya dengan singkat


    Selain itu, pantauan media ini dilapangan para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


    Baca juga : Tiga Anggota Polres Nagekeo Turut Memeriahkan Perayaan Tinju Adat Nagekeo di Kampung Adat Boawae


    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku


    Pada saat awak media mencoba konfirmasi kades lewat via telpon selasa (13/6/23) kades menjawab ya besok datang aja ke kantor desa saya tunggu jangan siang - datang nya, pukul 9:00 Wib kami datang menepati janji kades menunggu sampai jam 11:00 WIB  beliau tidak datang dan kades telpon kami kata kades tersebut pak jam 4 sore ja datang kembali ternyata pak kades melanggar janji nya lagi tidak datang kembali ke kantor desa beliau melanggar janji nya seolah-olah kaya elergi kepada awak media, kami mengkonfirmasi yang kedua lewat chat menyakan terkait pembangunan drainase di depan kantor desa ternyata tidak terpasang papan informasi pak kades bungkam.tegas nya


    Penulis : Endang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan