Bengkulu Kaur , - Polres Kaur berhasil mengungkap kasus tentang tindak pidana perdagangan orang, dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kaur, Sabtu (17/06/2023),
Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.I.K, M.I.K, M.Si. melalui Kasi Humas Johni Selain kepada awak media ini menyampaikan, Sat Reskrim Polres Kaur berhasil menangkap salah satu wanita inisial Ingah 44 tahun pekerjaan swasta asal Kabupaten Kaur di duga MUCIKARI, ujarnya.
Atas laporan Korban inisial PU 31 tahun asal Kabupaten Seluma, dan inisial EL 26 tahun asal Bengkulu, dan dua orang saksi inisial BS 21 tahun asal Kaur, Inisial NP 21 tahun asal Kaur, dan inisial AN 26 tahun asal Kaur.
“Kejadian berawal dari TIM yang tergabung dalam SATGAS Tindak Pidana Perdagangan Orang mendapatkan Informasi bahwa, sering terjadi Aksi Prostitusi yang melibatkan Mucikari.”
Kemudian dari Informasi tersebut TIM melakukan Penyelidikan di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur pada hari Jumat 16 Juni 2023, imbuhnya.
Akhirnya dari lokasi tersebut, TIM SATGAS mengamankan 1(satu) orang Mucikari berinisial Ingah 44 tahun, dan dibawa ke Kantor Polres Kaur untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan kuat diduga terlapor sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Pasal 506 KUHP.
Dengan barang bukti 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 lembar seprei warna cokelat yang ada noda bekas cairan sperma, tutup Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.I.K, M.I.K, M.Si. melalui Kasi Humas Johnni.
Penulis : Ilpitar
Editor : Sartel