-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Diduga Abaikan Surat Ketetapan Bupati Berau, Camat Teluk Bayur Tidak Mau Menandatangani Surat Tersebut

    Sunday, June 11, 2023, 21:21 WIB Last Updated 2023-06-11T14:21:25Z


    TANJUNGREDEB
    , - Diduga Camat Teluk Bayur, Endang Iriani, ST sudah melanggar kebijakan yang sudah ditetapkan Bupati Berau,Sabtu (10/6/23).


    Terkait perihal tindak lanjut penyelesaian tanah posyandu yang telah memberikan kebijakan sesuai surat Bupati Nomor :  030/924/BPKAD-E/2022 Tanggal 28 Desember 2021. 


    Yang mana dalam isi surat Bupati Berau tersebut menyatakan bahwa Menindak lanjuti surat saudara tanggal 2 Agustus 2021, perihal permohonan bantuan tindak lanjut penyelesaian tanah atas nama murah dikelurahan rinding kecamatan teluk Bayur, maka sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan perangkat daerah (PD) terkait disimpulkan, namun berdiri sebuah bangunan posyandu yang dibangun dengan dana CSR PT Berau coal, untuk itu saudara dapat menguasai lahan tersebut dengan catatan siap membangun kembali posyandu tersebut dilokasi lain yang ditetapkan oleh Pemda atau kelurahan/ RT setempat,dan juga siap mengembalikan lahan tersebut apabila suatu saat ditemukan dokumen dan ternyata milik pemerintah kabupaten Berau.


    Jumaning Farohmah yang menjabat sebagai Ketua yayasan marrang sunggu  telah mengeluarkan surat tersebut yang menerangkan bahwa telah mengembalikan lahan yang telah berdiri bangunan PAUD kepada pemilik lahan dan tidak akan menuntut apabila bangunan di kuasai atau di bongkar oleh pemilik lahan," jelasnya


    Selanjutnya si pemilik lahan menyampaikan permohonan kepada camat Teluk Bayur untuk dibuatkan surat pelepasan selaku pejabat PPAT, Namun permohonan sebanyak 3 kali kepada camat teluk Bayur tidak mendapatkan respon apapun, yang tentunya hal ini  telah melanggar UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.


    Hal ini yang sebenarnya membuat masyarakat terprovokasi karena proses pelayanan kepada masyarakat tidak diberikan dengan baik  oleh pihak pemerintah kecamatan teluk bayur,"ungkapnya.


    Pada tanggal 7 mei 2023 di adakan rapat bersama MUSPIKA membahas permasalah ini, akan tetapi Erdiansyah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gimbal selaku perwakilan dari pemilik lahan merasa binggung terdapat oknum kejaksaan negeri Berau yang hadir didalam rapat MUSPIKA tersebut," pungkasnya.


    Hingga berita ini tayang,  awak media ini belum dapat mengkonfirmasi kepada pihak terkait, dan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada camat Teluk bayur, terkait hal diatas. 


    Penulis : MRS

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan