-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Cik Ujang, SH. Bupati Lahat, Pemberian Gaji 13 Sesuai Dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 Dan Perbub No 17 Tahun 2023

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, June 6, 2023, 15:23 WIB Last Updated 2023-06-06T08:24:21Z


    Lahat
    , - Dijadwalkan pembagian gaji 13 hari Selasa 6 Juni 2023.Dalam pekan ini roda perputaran uang di Kabupaten Lahat, akan meningkat. Sebanyak 6.455 orang, mulai dari Bupati, Wabup, 40 anggota DPRD hingga ASN dan PPPK menerima gaji 13.


    Bupati Lahat Cik Ujang  SH mengatakan, pemberian gaji 13 sudah sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 17 tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji 13 di lingkungan Pemkab Lahat tahun 2023.


    “Ada 6.455 orang akan menerima gaji 13 ini. Untuk penerima gaji 13 ini mulai dari Bupati dan  Wakil Bupati,  40 anggota DPRD PNSD/CPNSD dan P3K Kabupaten Lahat,” ungkap Cik Ujang,  didampingi Kepala BPKAD Pemkab Lahat,  M Ghufran. D,  SE MM,  Senin 5 Juni 2023.


    Kata Cik Ujang, total dana yang akan dikucurkan untuk gaji 13 sebesar Rp29.227.538.198. Dengan rincian Bupati dan wakil Bupati Rp11.430.000. Kemudian PNSD/CPNSD sebanyak 5.745 orang dengan total Rp26.491.810.900. Untuk 40 anggota DPRD Lahat Rp189.399.998 sementara PPPK sebanyak 668 orang sebanyak Rp2.534.897 Cik Ujang berpesan,  penerima gaji 13 agar memanfaatkanya dengan sebaik mungkin, salah satunya bisa menjadi solusi untuk memunuhi kebutuhan keluarga termasuk anak sekolah.  Jangan sampai disalahgunakan sehingga uang tersebut tidak bermanfaat.


    “Ini juga bentuk perhatian bagi pegawai.  Jadikan hal ini untuk menjadi motivasi lebih disiplin dan semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat,”ucapnya. Rls tim. 


    Penulis: Raju Yuslin 

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan