TANJUNG REDEB, - Sikap pembangkangan seorang BAWAHAN kepada atasan, adalah suatu norma etika yang tidak bagus, dan itu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. apalagi hal seperti ini terjadi dalam lingkup di lembaga pemerintah.tanjung Redeb. Minggu (18/6/2023).
Hal ini diungkapkan wakil rakyat dari DPRD Provinsi Kaltim Drs. H. Makmur HAPK. MM ketika menanggapi dialog yang dilontarkan masyarakat di acara Sosialisasi PERDA Provinsi KALTIM Nomor : 05 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang di laksanakan di Kampung Maluang Kecamatan Gunung Tabur hari Sabtu 17/6/23.
Pertanyaan mengemuka yang dilontarkan oleh Erdiansyah Gimbal di sela-sela tanya jawab dalam moment pertemuan itu , Erdiansyah Gimbal mempertajam pertanyaan bahwa dirinya sedang dirugikan dalam hak pelayanan oleh aparatur ASN adalah permasalahan lahan milik keluarganya yang diatasnya ada Posyandu di kelurahan Rinding Dikatakannya surat Bupati Berau sudah secara jelas memberikan kepada pemilik untuk menguasai lahan tersebut., namun Camat tidak meng-indahkan kebijakan atasamnya seorang Bupati, ini yang menjadi pokok pertanyaan di hadapan ratusan warga yang hadir.
Drs. H. Makmur. HAPK. MM sosok Wakil Rakyat di DPRD Provinsi Kaltim ini, memberi perhatian khusus dari pertanyaan itu, menurut dirinya hal semacam ini tidak pantas bagi seorang ASN. apalagi itu sebagai kebijakan Bupati, Dan ini hal sensitive sekali dan dapat merusak nama baik Bupati sendiri. Pimpinan harus bersikap dengan memberi sanksi kepada pejabat pegawai yang bersangkutan.
Acara yang berlangsung penuh antusias itu telah disambut baik warga yang hadir," pungkasnya,
Penulis: Haslinda
Editor : Admin