-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tilang ETLE Kabupaten Lahat Sudah Mulai Aktif

    Metronewstv.co.id
    Friday, May 19, 2023, 10:49 WIB Last Updated 2023-05-27T09:07:17Z

    Lahat, - Satuan Lalu Lintas Polres Lahat memberitahukan bahwa kamera ETLE yang berada dekat Simpang Stasiun Kereta Api Lahat, sudah aktif dan beroperasi. Alat ini secara otomatis akan menilang pengendara yang melanggar lalu lintas, tanpa disadari oleh pengendara.


    Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas.

    Terkait dengan itu, Satlantas Polres Lahat melalui personilnya, melakukan sosialisasi kepada pengendara. 


    Seperti terlihat di depan Pos Polisi Simpang Empat Pasar Lematang, Kamis, 18 Mei 2023. Personel Satlantas Polres Lahat menggunakan alat pengeras suara menyampaikan bahwa ETLE di dekat Simpang Stasiun Kereta Api Lahat sudah aktif dan beroperasi.


    Personel Satlantas Polres Lahat juga menyampaikan, jangan anggap remeh keberadaan ETLE itu. ETLE secara otomatis akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran.


    Pelanggaran kendaraan akan dibuatkan Surat Tilang Elektronik, lalu dikirim kepada alamat pemilik kendaraan.


    Surat Tilang Elektronik yang sudah dikirim kepada alamat pemilik kendaraan, agar segera dikonfirmasi secepatnya ke kantor Satlantas Polres Lahat.


    Sebab, jika tidak dikonfirmasi, maka pajak kendaraan yang bersangkutan akan dinonaktifkan melalui Kantor Samsat Lahat


    Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Muriyanto SH MH, disampaikan KBO Satlantas Polres Lahat, IPDA Darma Putra.


    Darma Putra menjelaskan, pihaknya memberikan Surat Tilang Elektronik bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.


    Surat Tilang Elektronik langsung disampaikan kepada alamat pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.


    Darma Putra mengimbau, kepada pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik, untuk segera datang ke Kantor Satlantas Polres Lahat.


    Sebab, jika tidak dilakukan pengurusan konfirmasi pelanggaran lalu lintas, maka dikhawatirkan pajak kendaraannya langsung kena blokir.


    “Kami informasikan kepada pemilik kendaraan yang sudah menerima surat tilang elektronik, agar datang besok atau hari Jumat ke Kantor Satlantas Polres Lahat,” imbaunya


    Penulis   : R.Y

    Editor      : Admin

    Komentar

    Tampilkan