-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Teror Dari Leasing ....!! "Nasabah Sudah Meninggal" Dipaksa Bayar Kredit, Beriman Panjaitan,SH Somasi ACC Finance Rantau Prapat

    Metronewstv.co.id
    Friday, May 12, 2023, 19:47 WIB Last Updated 2023-05-27T09:07:48Z

    LABUHANBATU ,- Nurlela Siregar (Ahli Waris Almarhum Suaminya atas Nama John Rinal Siagian) Nasabah salah satu  leasing yang berkantor di Jln. Sisingamanggaraja, Rantauprapat merasa sedih karena Claim Asuransi yang tidak kunjung diberikan oleh pihak leasing.

     

    Kata Nurlela Siregar sebagai ahli waris Almarhum Suaminya atas nama John Rinal Siagian, mereka memiliki satu unit mobil  dengan No perjanjian 0150057900202xxxx yang masuk kedalam Asuransi Jiwa dengan Pemegang Polis atas nama Leasing/Finance atas Nama John Rinal Siagian (Alm) sebagai tertanggung.


    Lanjutnya, Hal ini Sudah dilaporkan ke pihak Leasing/Finance tersebut untuk memberikan keterangan bahwa Suaminya sebagai Nasabah leasing Tersebut sudah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2022, dan ia telah mengajukan Klaim Asuransi Jiwa ke leasing/Finance tersebut saat berkunjung ke kantor  pada tanggal 20 Juli 2022. 


    Sambungnya, alasan Pihak Leasing/Finance  sudah mengajukan klaim Ke perusahaan  yang notabene adalah pusat Asuransi dari leasing tersebut dan sudah melengkapi seluruh persyaratan tetapi  seiring berjalan waktu  kurang lebih 10 bulan dari pengajuannya hingga sekarang belum ada kejelasan juga dari pihak Leasing/Finance yang berkantor cabang di kota Rantauprapat ini.

    Bahkan ia sering mendapat teror melalui telepon dari orang yang tidak kenal mengatasnamakan dari pihak leasing/Finance tersebut, dengan mengancam akan menarik unit mobil  dan memaksanya untuk membayar sisa kredit  Almarhum, sehingga membuatnya merasa tidak nyaman dan  ketakutan dan juga trauma  akibat terror tersebut.


    Satu Unit Mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx telah terdaftar dalam asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing tersebut yang tertera dalam point 10 Bagian II yang berbunyi “Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5x24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan diri atau maksimal kurang dari 90 hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan (Meninggal Dunia). Penggantian Claim asuransi berupa pelunasan sisa hutang pelanggan di leasing.


    Perlu Anda ketahui bahwa perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir. 


    Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Perjanjian accessoir berarti bahwa lahir dan hapusnya perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan). 


     

    Pasal 4 UU Fidusia:

    “Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”


     

    Jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU Fidusia). 


    Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima jaminan fidusia (Pasal 14 ayat [1] UU Fidusia). 


    Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 14 ayat [3] UU Fidusia).


     

    Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu No. 130/2012”), bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.



    Penulis : Darma Girsang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan