-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Taat Hukum, Warga Serahkan Satu Pucuk Senpi Laras Panjang Kepada Polsek Maje

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, May 2, 2023, 19:26 WIB Last Updated 2023-05-27T09:08:26Z


    Kaur,-
    Berkat sosialisasi tiada henti dari Kapolsek Kecamatan Maje Iptu Ferdiansyah, S.H., bersama jajaran bhabinkamtibmas Kanit Reskrim Polsek Maje Aiptu Wahyu Handoko, S.H. tentang bahaya mempunyai senjata api tanpa izin resmi dari Kepolisian. 


    Guna untuk menyadarkan masyarakat setempat. Seperti yang dilakukan warga Maje, yang menyerahkan Senjata Api Rakitan kepada Kapolsek Mje, Senin (01/05/2023) Pukul 22.00 wib.


    Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK.,M.IK,MH melalui Kasi Humas Polres Kaur Johny Selain pada awak media ini via whatsapp menyamaikan, Perdayakan Bhabinkamtibmas untuk mengemukakan kepada masyarakat, terkait bagi warga yang memiliki senjata api rakitan agar tidak menggunakan, menyimpan, dan secara sukarela untuk menyerahkan kepada polsek terdekat dengan jaminan tidak di proses secara hukum, ujarnya.


    “warga yang telah menyerahkan senjata api rakitan tersebut inisial S (36) seorang petani dari Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, telah menyerahan 1 (satu ) pucuk Senjata Api rakitan laras panjang beserta 1(satu) butir amunisi oleh warga Maje kepada Kapolsek Maje, Senin 01/05. Adapun Senjata Api rakitan tersebut adalah Senjata api rakitan laras lanjang yang diduga jenis AK47,” jelasnya.


    Anggota yang melaksanakan kegiatan dan menerima Penyerahan senpi rakitan tersebut adalah Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah, S.H., Kanit Reskrim Polsek Maje Aiptu Wahyu Handoko, S.H. bertempat di Kantor Polsek Maje, imbuhnya.


    Warga mengerti dan memahami bahwa dilarang memiliki atau menggunakan senpi rakitan jenis apapun karena bisa terkena pidana dan di kenakan undang-undang darurat serta bisa membahayakan bagi warga lainnya.


    Bhabinkamtibmas langsung menghimbau untuk warga yang masih menyimpan senpira jenis apapun untuk bisa di serahkan secara sukarela, bagi warga yang masih memiliki atau menyimpan senpi rakitan di wilayah hukum Polsek Maje, himbaunya.


    “Warga berterima kasih atas himbauan dari pihak kepolisian mengenai senpira ini, ia bersedia untuk peduli dan saling menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat sekitarnya.”


    Warga juga akan melaporkan kepada pihak Polsek Maje atau Bhabinkamtibmas apabila ditemukan adanya warga yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan tersebut, tutupnya.


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan