-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    T Diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Saat Menunggu Pembeli Sabu 1.25 Gram Miliknya

    Metronewstv.co.id
    Saturday, May 20, 2023, 16:27 WIB Last Updated 2023-05-27T09:07:12Z


    Tanjungbalai
    , - Unit reskrim polsek sei tualang raso polres tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.25 gram, Pada hari Selasa (16/05/2023) sekira Pukul 23.30 Wib.


    Adapun inisial pemilik narkotika T (24) Alamat Gang Aman lingkungan 12 Kec. Datuk bandar timur, Kota Tanjung Balai.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU ASROL E. RAMBE, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis, "Pada Hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh *


    Kanit Reskrim IPDA C.R PURBA S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya maraknya pengedaran narkotika jenis sabu di gang Abdul Majid, lingkungan 12, kel. Pulo simardan Kec. Datuk Bandar timur, Kota Tanjung Balai.


    Lanjut kapolsek, "Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan Sekira pukul 23.00 WIB tim menuju TKP dan pada saat di TKP Tim mengamankan 1 laki-laki an. T yang sedang berada dekat sebuah rumah menunggu pembeli  dan melakukan penggeledahan di sekitar tkp dan  tim mendapati 9  klip plastik diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,25  (Satu koma dua puluh lima) gram dan T menjual Narkotika paket kecil seharga Rp 50.000 guna mendapatkan keuntungan.


    "Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai untuk diamankan dan di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tutur kapolsek.


    *Adapun Barang Bukti Berhasil Diamankan Dari Tersangka *

    1) 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.25 gram 

    2) 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong

    3) 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam

    4) uang sebanyak Rp.200.000,-


    Penulis : SDS, SH

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan