Kegiatan praktek penyulingan BBM bersubsidi ini terlihat seperti pajak pagi ,Ramai oknum-oknum penyuling dan berpuluh-puluh jerigen dengan lokasi berbeda didekat SPBU 142031142.
Diketahui ternyata oknum-oknum penyuling BBM tersebut mendapat izin dari SPBU tersebut dan diberikan satu kertas dimana didapati isi kertas itu adalah izin dari SPBU yamg dikeluarkan oleh salah satu oknum LSM yang ada di Tanjung Morawa.
Dalam keterangan nya oknum penyuling yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan pada media ' kalau kami ada izin dan jam kami untuk mengambil minyak dari jam 09.00 s/d 10.00 wib pagi.
Saat akan dikonfirmasi,para pekerja SPBU juga mengatakan diperbolehkan oleh pengelola SPBU, Ada salah satu pekerja SPBU bersikap kurang baik pada media,dengan mengolok-olok awak media, seakan-akan sudah hebat dan kebal hukum.
Begitu juga Manajer SPBU enggak ditemui awak media sampai saat ini.
Kapolsek Tanjung Morawa saat dikonfirmasi dan turun ke lokasi hanya memerintahkan untuk membuat pengaduan ke pihak Pertamina melalui aplikasi. Dan tidak mengambil tindakan tegas sedikit pun , padahal dilokasi tempat penimbunan banyak oknum penyuling yang sedang mengisi dari Tanki sepeda motor ke jerigen-jerigen.
Sebagian masyarakat juga resah dan mengeluhkan dengan kegiatan yang dilakukan oknum dan SPBU,banyak yang mencurahkan kekesalan nya lewat media Facebook.
Untuk itu Diminta pada Aparat penegak hukum , terkhusus Polres Deli Serdang dan Polda Sumut untuk mengambil tindakan tegas dengan praktek penimbunan penyulingan BBM bersubsidi yang ada di SPBU 142031124.
Sampai berita ini diturunkan praktek penimbunan penyulingan BBM bersubsidi masih terus beroperasi.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin