-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk AH alias BOLIS Pemilik Sabu Berat Kotor 0,39 Gram

    Metronewstv.co.id
    Monday, May 29, 2023, 07:52 WIB Last Updated 2023-05-29T00:52:46Z


    Tanjungbalai
    , - Sat Res  Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 Gram di sebuah kamar dalam terminal Jln.jend Sudirman Km VI Lk III Kel. Sijambi Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Rabu (24/05/2023) Pkl 03.40 wib.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, "Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira Pukul 03.40 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki laki  yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di dalam sebuah kamar di dalam Terminal.


    "Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut dan ciri2 sdh diketahui sedang berada didalam sebuah kamar di dalam terminal yang terletak di jln jend.sudirman km VI Kel sijambi Kec Datuk Bandar kota Tanjung balai. 


    "Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi kamar tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki2 yang berada di dalam kamar an. AH alias BOLIS.


    "Selanjutnya tim melakukan penggeledahan kamar milik AH alias BOLIS yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di atas meja di dalam kamar serta 2 unit handphone.


    "Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AH alias BOLIS dan didapat uang tunai Rp.110.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.


    "Kemudian dilakukan interogasi terhadap AH  alias BOLIS mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya utk diperjualbelikan kpd orang yg membutuhkan dan sdh 6 (enam) bulan menjual Narkotika Jenis Shabu di tempat tsb dan hingga saat ini team msh melakukan pengejaran jaringan atasnya. 


    "Kemudian laki-laki yang diamankan an. AH alias BOLIS serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pungkas Kasat.


    Rincian Barang Bukti


    1. 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,39 gram.

    2. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah.

    3. Uang tunai Rp.110.000

    4. 2 unit hp.


    Penulis : SDS, S.H

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan