SIMALUNGUN, - M. Alfian alias Piyan (31), warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tidak berkutik saat diamankan personel Sat Narkoba Polres Simalungun, bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Sebelumnya, Piyan sempat diberitakan beberapa media, bahwa yang bersangkutan merupakan bandar sabu-sabu dari daerah Perdagangan dan tidak tersentuh hukum.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, membenarkan informasi penangkapan Piyan, terduga bandar sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan, di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (20/5/2023) lalu, sekira pukul 13.30 WIB.
Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, uang hasil penjualan Rp. 245.000,-,1 (satu) unit Handphone Android Samsung warna hitam, dan 1 (satu) bundel plastik klip kosong,”beber Kasat.
Dan saat diinterogasi awal terhadap Piyan, pelaku membenarkan kalau diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan, dan selanjutnya team berupaya melakukan pengembangan.
Saat ini tersangka bersama barang buktinya telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut tandas AKP Adi ( Minggu,21/0502023 ).
Penulis: JK Saragih
Editor : Admin