-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco Gelar Audiensi Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, May 31, 2023, 15:29 WIB Last Updated 2023-05-31T08:29:16Z


    Kabupaten Timor Tengah Utara
    , - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco gelar audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara 31/05/2023.


    Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diwakili Kabid Manajemen Pemerintah Desa Frediricus Banusu dan Brampi Atitus beserta pihak dari  Dinas PMD yang lain. 


    Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kefamenanu Via WA menyampaikan bahwa Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Timor Tengah Utara diikuti 154 Desa terdapat kejanggalan.


    " Pada tanggal 17 Mei 2023 hampir semua terlaksana dengan aman dan damai, namun ada 17 Desa yang melakukan pengaduan ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU atas ketidakpuasan hasil pemilihan yang diduga ada kecurangan dengan berbagai motif," Ujar Valen sapaan akrabnya.

    Ia menjelaskan bahwa, PMKRI Cabang Kefamenanu merasa terpanggil dengan situasi yang ada sehingga kemudian mendatangi kantor Dinas PMD untuk menyampaikan Kepada Dinas terkait agar Panitia Pelaksana Kabupaten (PPK) Dapat menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan tetap berpedoman Pada Peraturan Bupati Nomor 148 tahun 2022.


    17 Desa yang melakukan pengaduan ke Dinas PMD yaitu: Desa Oenenu Selatan, Desa Nian, Desa Nansean Timur, Desa Humusu Oekolo, Desa Maurisu Tengah, Desa Fatunisuan, Desa Tautpah, Desa Bitefa,  Desa Taekas, Desa Naiola Timur, Desa Oelami, Desa Manikin, Desa Biloe, Desa Ponu, Desa Tuamese, Desa Noenasi, dan Desa Letneo.


    Valen menegaskan agar persoalan pengaduan Pilkades harus segera diselesaikan dengan baik dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 148 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa agar dapat memberikan kepuasan bagi semua masyarakat sehingga tidak meninggalkan konflik berkepanjangan di Desa karena akan berdampak pada lamju pembangunan Desa kedepannya.


    Hal Senada disampaikan Ketua Presidium Pricilla Aquilla Bifel agar Dinas PMD konsen dengan pengaduan masyarakat yang berasal dari sejumlah Desa.


    "Masalah pengaduan masyarakat terkait hasil Pilkades harus benar-benar diselesaikan sesuai rujukan aturan dan tidak boleh diselipkan berbagai macam kepentingan sehingga adanya kepuasan dari semua pihak yang ikut terlibat," Katanya.


    Pricilla menegaskan bahwa akan jadi atensi jika prosesnya tidak sesuai rujukan Peraturan Bupati.


    "Apabila penyelesaiannya tidak sesuai dengan rujukan (Perbup) maka itu akan menjadi atensi khusus dari PMKRI Cabang Kefamenanu, sehingga kami percaya kepada pihak PMD dan panitia Pilkades Kabupaten agar semua dapat terselesaikan dengan baik," Tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefa periode 2022/2023.


    Penulis : Eman Taena

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan