-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Perkara Ingkar Janji Perkawinan, 50 Juta Jadi Bayaran Denda Adat di PN Kefamenanu

    Metronewstv.co.id
    Friday, May 5, 2023, 14:54 WIB Last Updated 2023-05-27T09:08:15Z


    KEFAMENANU
    , -  Kantor Hukum Robertus Salu, S.H., M.H & Partners yang di wakilkan oleh Advokat Maryo Kebo, S.H berhasil memediasi sengketa ingkar janji perkawinan, Rabu tanggal 3 Mei 2023.


    Kuasa hukum Penggugat mengapresiasi etikad baik dari tergugat yang mengakui kesalahan dan bersedia memohon maaf dalam bentuk denda adat.


    Mediasi ini juga merupakan langkah awal dalam menyelesaikan suatu perkara gugatan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 


    Mario Sapaan akrabnya ketika ditemui wartawan di kantor RSP & Partners Jumat 5 mei 2023 menyampaikan hasil mediasi dari kedua belah pihak.

    " Dari hasil mediasi terjadi kesepakatan atau titik temu antara kedua belah pihak yang bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan pendekatan budaya adat istiadat orang Timor (Dawan) yakni Tergugat bersepakat untuk membayar denda secara adat berupa uang Tunai sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ditambah I (satu) buah kain adat (Tais)," katanya.


    Bahwa denda ini bukan hanya denda adat, melainkan juga merupakan ungkapan permohonan maaf dari Tergugat (Paskalis Y. Liu dkk) kepada Penggugat ( Yofriana Y. Elu dkk).


    Lanjut, Pengacara muda asal Universitas Pasundan Bandung itu menegaskan bahwa ini merupakan pembelajaran untuk menghormati martabat kaum perempuan.


    " Hal ini tentu juga merupakan pembelajaran kepada publik khususnya bagi kaum laki-laki agar punya tanggung jawab kepada seorang perempuan, bukan kemudian memperlakukan seorang perempuan semena-mena, bahwa ingkar janji menikah merupakan perbuatan melawan hukum, yang mana secara adat kalau sudah masuk minta dan ketuk pintu maka sudah ada konsekuensi hukum bagi kedua calon pengantin," Ujarnya.


    Pimpinan Kantor RSP & Partners Robertus Salu, S.H., M.H turut menyampaikan apresiasinya kepada kedua belah pihak yang berhasil dimediasi.


    " Saya tentu mengapresiasi hasil mediasi, karena memang tujuan tertinggi hukum adalah perdamaian, dan proficiat juga untuk ade-ade advokat yang terus mendampingi Penggugat baik dalam persidangan maupun diluar persidangan," Kata Pengacara Kondang NTT.


    Dalam Kantor Hukum Robertus Salu, S.H., M.H & Partners telah menghadirkan pengacara Muda yang energik yakni :


    1. Robertus Salu, S.H., M.H

    2. Egoardus Bana., S.H., M.H

    3. Maryo M. Kebo, S.H

    4. Arto Mano, S.H

    5. Ichang Boymau, S.H

    6. Jeremias Bani, S.H

    7. Dejar Talan, S.H

    8. Mario D. Nisfo, S.H


    Penulis : Emanuel Taena

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan