Bireuen, - Bima Munthe, SH Advokat seorang pengacara mengapresiasi kinerja Kepala kejaksaan Negeri Bireuen dalam menangani perkara yang dialami klien-nya SB.
SB merupakan tersangka yang disangka melakukan tindak pidana penadahan oleh penyidik kepolisian, selanjutnya Bima Munthe, SH bertindak untuk mendampingi SB menjadi kuasa hukumnya, dengan kondisi SB yang sedang sakit di kursi roda.
Kemudian pada saat kasus tersebut berada di Kejaksaan, Kejari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban melalui program Restorative Justice (RJ).
Bima Munthe, SH berpendapat,kalau program RJ memberikan dampak besar pada keberlangsungan hidup klien-nya dan menurutnya program ini benar – benar mampu memberikan keadilan kepada setiap warga Negara.
Bima Munthe juga menaruh harapan besar kepada Kejari Bireuen,Munawal Hadi, SH, MH "dimana setiap tindak pidana yang merupakan delik aduan atau perbuatan yang tidak berakibat pada hal yang merugikan masyarakat dan korban secara langsung, sehingga dimungkinkan terdapat celah untuk dilakukan upaya-upaya perdamaian, Bima berharap agar perkara-perkara semacam itu untuk dapat dilakukan RJ mengingat selama ini sudah banyak tindak pidana yang diajukan ke pengadilan dan telah menjadikan seseorang sebagai terpidana namun hal itu justru tidak dapat membawa kebaikan bersama baik terhadap terpidana maupun korban, dan juga harap Bima pihak Kejaksaan harus lebih selektif lagi dalam memeriksa berkas dan materi perkara yang diajukan oleh pihak Kepolisian”.ucapnya "
Penulis: Hendra
Editor: Admin