-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pemprov Gorontalo Terbitkan Pergub Pembebasan Pajak Kendaraan

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, May 3, 2023, 20:42 WIB Last Updated 2023-05-27T09:08:22Z


    GORONTALO
    , - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kadaluwarsa PKB.


    Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, ketika ditemui diruang kerjanya Rabu(3/5/2023) mengatakan, program ini diberi nama "Untungi Poopato" (dalam bahasa Gorontalo) atau empat kali lebih untung dan sudah diberlakukan pada 2 Mei 2023.


    Program ini katanya, merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.


    Harapannya, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang diberikan.


    Sukril menjelaskan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gorontalo termasuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kadaluwarsa PKB.


    Terkait pembebasan pajak progresif, kata Sukril, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan pemilik kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain. 


    Dengan pembebasan pajak progresif ini warga bebas membeli kendaraan berapa saja.


    Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif.


    Lebih lanjut Sukril mengatakan, untuk pembebasan BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Gorontalo tetapi masih menggunakan pelat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua.


    Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kadaluwarsa.


    "Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo," katanya pula.


    Berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realisasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp. 429,13 miliar. Jumlah tersebut mencapai 114,09 persen dari target sebesar Rp. 376,12 miliar. (*)


    Pewarta: Machyudin Abbas

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan