-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Mohon Maaf Ungkap Hasyim Asy'ari Mantan Koruptor Belum Bisa Mencalonkan Diri Karena Mengacu Pada 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu

    Metronewstv.co.id
    Friday, May 12, 2023, 11:18 WIB Last Updated 2023-05-27T09:07:50Z


    Jakarta
    , - Pendukung H. Budi Antoni Aljufri (HBA) mantan bupati empat lawang periode tahun 2008-2015 berharap ia maju sebagai bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tahun 2024 nanti.


    Namun sayangnya, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari, masa pendaftaran caleg dan Pilkada serentak tahun depan diselenggarakan mulai 1-14 Mei 2023, sehingga mantan narapidana yang boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya 14 Mei 2018.


    "Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," ungkap dia Hasyim Asy'ari di MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023).


    Hasyim menambahkan, bagi mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan mengumumkan dirinya pernah dipidana. Kemudian, agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU, seperti dikutip dari Palembang. Inews.Id.


    Walapun pendukung HBA menggebu-gebu menginginkan beliau mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI, HBA yang baru menghirup udara bebas pada 9 Juli 2019 tampaknya akan membuat pendukung kecewa karena aturan dari KPU tidak memungkinkan ia mencalonkan diri.


    HBA sendiri untuk diketahui tersandung kasus suap dalam penanganan perkara Pilkada tahun 2013, ia bersama istri Suzanna menyuap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar.


    "Menjatuhkan hukuman terhadap Budi Antoni dengan 4 tahun penjara dan Suzanna dua tahun penjara masing masing denda Rp 150 juta subsider 2 bulan," ujar Muhammad Mukhlis, ketua majelis hakim pengadilan negeri tipikor, Kamis (14/1/2023).


    Tak hanya hukuman penjara, hak politik HBA dicabut selama 5 tahun dihitung sejak ia menghirup udara bebas. HBA dan istri dipersangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,-.


    Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Demikian bunyi pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 



    Penulis: Rilis Tim

    Editor: Hendra, SE

    Komentar

    Tampilkan