-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kusnadi, Penampung Damar dan BBM Diduga Kuat Ilegal Meraja Lela Kacamatan Ella Kabuapaten Melawi

    Metronewstv.co.id
    Sunday, May 14, 2023, 12:19 WIB Last Updated 2023-05-27T09:07:41Z


    Melawi, Kalbar
    , - Usaha bisnis Damar dan BBM yang menjanjikan dilirik para pelaku  perdagangan Damar dan BBM diduga kuat ilegal yang ada di Kecamatan Ella Kabupaten Melawi Provinsi Kalimntan Barat. yang mesti harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama pihak dinas terkait dan pihak Kepolisian untuk menindak para oknum pemain damar dan penimbun BBM  yang diduga tak berijin.


    Dari pantauan Awak Media ini, jumat, 12/05/2023 berdasarkan informasi masyarakat yang ada di wilayah tersebut, ditemukan info salah satu penampung besar pembeli Damar dan penimbunan BBM ini diduga kuat ilegal bernama Kusnadi, dan Hen penampuang Damar asal kecamatan Ella, yang dicurigai berbisnis getah Damar dan BBM secara ilegal di daerah Ella nama kedua oknum tersebut hingga terkuak karena pantauan Awak media  dengan sangat jelas sedang mengisi Damar kedalam sebuah trak kayu dan hendak di bawa kepontianak, juga BBM tujuan Kajame Kalteng milik Kusnadi. 


    Hal tersebut menunjukan dugaan kalau Kusnadi, diduga kuat tidak mengantongi ijin resmi dan senang bermain ilegal bersama oknum Kehutanan ataupun oknum  diwilayah terkait, hingga diindikasikan kuat tidak memiliki dokumen diantaranya Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), baik Ijin Penampungan dan Ijin Lingkungan, bahkan diduga belum memiliki badan usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) 


    Untuk diketahui terkait bisnis Damar ilegal ini sudah pasti melanggar, pasal 83 ayat (1) huruf, b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yakni tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan bukan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan bukan kayu. Bahkan dokumen sah berupa Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK).


    Kegiatan praktek ilegal ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar).


    Hingga berita ini ditayangkan Awak Media sudah mencoba menghubungi Kusnadi, melalui via  WhatsApp, dan diketahui telah dibaca olehnya, tidak merespon sedikitpun pesan WhatsApp. (Musa/Alimin)

    Komentar

    Tampilkan