-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kepala Desa Karang Raja Tidak Mengetahui PT. RMK Lakukan Penggusuran Lahan Warga., !!

    Metronewstv.co.id
    Sunday, May 14, 2023, 17:11 WIB Last Updated 2023-05-27T09:07:41Z

    MUARA ENIM,  - Tindak lanjuti berita "PT. RMK Gusur Lahan Warga Tanpa Izin Pemilik", pihak pemilik lahan melaporkan kejadian penggusuran oleh PT. RMK kepada Kepala Desa Karang Raja.


    Setelah mendengar laporan warga, ternyata penggusuran tersebut membuat Kepala Desa Karang Raja Oktavianty, Am. Keb terkaget-kaget, karena dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya penggusuran yang dilakukan pihak PT. RMK. 


    "Saya tidak diberi tahu baik dari PT. RMK maupun Kadus bahwa PT akan melakukan penggusuran. Mereka juga belum mengajukan izin untuk pembuatan jalan tambang tersebut, bahkan belum memiliki izin AMDAL yang jelas," terang Oktavianty kepada media ini, Jumat (12/5/2023).


    Lebih lanjut, Oktavianty menjelaskan, "Kita akan panggil pihak PT RMK hari Senin, 15 Mei 2023 ini. Kita akan mintai keterangan tentang penggusuran tersebut. Sedangkan jalannya mau dibangun di desa/wilayah kita," jelasnya.


    Untuk diketahui, AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara usaha dan/atau kegiatan. 

    Berdasarkan ketentuan lama UU 32 tahun 2009, izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha. Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.


    Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan  Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


    Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau UKL-ULP tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.


    Karena PT. RMK sudah menggusur dan merusak patok batas lahan kebun warga, diduga mengabaikan peraturan-peraturan yang ada dan juga membuat resah masyarakat pemilik lahan.


    Tentunya hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah, para pemerhati/aktivis dan organisasi lingkungan hidup tentunya.  


    Penulis : Alisaiin

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan