-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kapolres Landak Pimpin Sambang di Desa Kecamatan Air Besar Sekaligus Berikan Imbauan Karhutla

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, May 23, 2023, 16:17 WIB Last Updated 2023-05-23T09:17:59Z


    LANDAK
    , - AIR BESAR, Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. Bersama Waka Polres Landak, Kasat Reskrim, Kasat Samapta Kasi Propam, KBO Lantas, dan Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda beserta Anggota lainnya melaksanakan patroli Kamtibmas dan sambang, sekaligus melaksanakan himbauan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah desa yang berada di Kecamatan Air Besar salah satunya Desa Tenguwe dan Desa Tengon. Minggu, (21/5/2023).


    Adapun pesan – pesan yang di sampaikanKapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. kepada para Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Tengon Agusmianto, S. Pd. "Agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban pada wilayah desanya masing-masing sehingga tercipta situasi yang kondusif, dan terutama kepada masyarakat yang melakukan aktifitas membersihkan kebun untuk tidak dengan cara membakar lahan", imbau Kapolres Landak.


    "Dalam hal ini untuk mengantisipasi api yang merambat ke kawasan hutan lindung, pembakaran lahan di larang keras oleh pemerintah dan apa bila di langgar akan mendapat sanksi hukum sesuai UU yang berlaku, mengingatkan kepada warga setelah bertani atau berkebun agar tidak meninggalkan titik api yang masih menyala di tempat tersebut", tambah Kapolres Landak.


    "Dan selanjutnya meminta warga apabila di temukan titik api atau pembakaran lahan segera laporkan ke Polres Landak ataupun Polsek Air Besar, apabila di temukan titik Api di himbau kepada warga agar segera memadamkan titik Api tersebut, mengingat jangkauan petugas dengan lokasi serta keterbatasan prasana yang di miliki untuk menjangkau lokasi", lanjut Kapolres Landak.


    “Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan dan instruksi pimpinan tingkat atas dalam atensinya menjaga wilayah dari Karhutla yang sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem dan kehidupan di sekitarnya,” lanjut Kapolres lagi.


    "Ditegaskan Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah). "Kami berharap warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya," tutup AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M.


    Penulis : Xixoctha/Musa/Alimin

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan