Tanjung Redeb, - Jajaran Polres Berau berhasil mengungkapkan kasus ilegal mining, sempat beroperasi selama dua hari. Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mengungkapkan bahwa pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat melalui whatsapp Polres Berau,.Setelah menerima laporan pihaknya langsung mendatangi TKP dan menemukan adanya aktivitas penggalian tanah yang diduga ilegal mining.
“Di lokasi polres mengamankan 4 orang pelaku dan disusul satu orang diluar TKP, ” ungkap AKBP Shindu, Senin (15/5/23).
Selain mengamankan lima orang tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat jenis ekskavator PC 200 dan dua unit dumb truck jenis Mitsubishi.
“BB yang ada di TKP juga kami amankan. Satu dari lima tersangka mengaku pemilik lahan,” tuturnya.
AKBP Shindu menjelaskan, akibatnya para pelaku dikenakan Pasal 158 uu nomor 4 tahun 2009 tentang minerba yaitu setip orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang seharusnya. Sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat 3, pasal 48 dan pasal 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 1 dan ayat 5 akan dipidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
“Para pelaku mengakui dalam pemeriksaan pertama, kegiatannya masih melakukan penumpukan hasil galian baru kemudian dipindahkan, ” bebernya.
Ia menambahkan, selanjutnya Reskrim Polres Berau masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka untuk perkembangan kasus ini.
“Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus ilegal mining ini, ” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardyan Priyatna menjelaskan aktivitas penggalian yang berhasil di amankan pihaknya magungkapkan menurut pengakuan pelaku selama dua hari.
“Komplotan ilegal mining nunggu dua hari, dan belum sempat terjual atau berpindah tempat hasil galiannya,” tandasnya.
Penulis: ADS
Editor: Admin