-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) Gelar konferensi pers Desak Gubernur segera menonaktifkan Wakil Bupati /Plt Bupati Muara Enim

    Tuesday, May 23, 2023, 20:02 WIB Last Updated 2023-05-23T13:03:23Z

    Muara Enim Sumatra Selatan ,- Gerakan Masyarakat Muara Enim menggugat (Gmmm) gelar konferensi pers Terkait Putusan Banding PT.TUN.PLG No. 58/B/2023/PT.TUN.PLG.



    Di sampaikan langsung oleh H.Adriansyah sebagai Juru Bicara GMMM yang di dampingi Endang Suparmono dan Yusrin Denseri serta beberapa gabungan organisasi massa termuka di Kabupaten Muara Enim antara lain Dpc Projo, DPD LSM ABRI, perkumpulan Gass dan dpd Sigap Provinsi Sumatra Selatan, serta di hadirin juga beberapa ormas yang termasuk menolak., DPD GNPK RI, bertempat sekretariat DPC Projo Jalan Cut Nyak Dien Tungkal Kecamatan Muara Enim., Selasa 23/05/2023



    H Andriansyah di dampingi Endang Suparmono serta Yusrin Danseri ., "Bahwa atas geliat penolakan yang Kami lakukan, perlu menjadi penegasan awal bahwa 

    Kami tidak berseteru kepada personalnya. Bukan karena tidak suka terhadap 

    seseorang yang akan menduduki jabatan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Muara 

    Enim. Namun rangkaian mekanismenya yang telah melabrak segala aturan yang 

    berlaku.


    "Bahwa atas serangkaian mekanisme yang telah mengerucut pada Pemilihan Wakil 

    Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 oleh DPRD Muara Enim, yang 

    kemudian dinyatakan dalam Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, 

    tertanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa 

    Jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffa, S.H


    "Bahwa Surat Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 

    September 2022 yang dilahirkan melalui Rapat Paripurna DPRD Muara Enim; 

    merupakan Produk Politik yang berkekuatan Hukum yang menjadi dasar Menteri 

    Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6346 Tahun 

    2022 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera 

    Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffa, SH. 



    "Bahwa SK Mendagri Nomor 100.1.2.3-6346 Tahun 2022 tidak salah karena ada 

    dasarnya. Namun yang menjadi SALAH adalah Surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 

    2022. Maka Kami menggugat Surat Keputusan DPRD tersebut.



    "Bahwa atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Nomor 

    : 58/B/2023/PT.TUN.PLG; Dalam Pokok Perkara memutuskan :

    (1). Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

    (2). Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

    Kabupaten 

     Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang 

    Penetapan Wakil 

     Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas Nama Ahmad 

    Usmarwi

     Kaffa, SH.;

    (3). Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan 

    Rakyat 

     Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 

    2022, 

     Tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-

    2023 atas 

     Nama Ahmad Usmarwi Kaffa, SH.;

    (4). Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng



    Membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan 

    tingkat 

     Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,0 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);.

    8. Bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas 

    Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal 

    45A Ayat 2 huruf C, menyatakan :

    Pasal 45A

    (1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang 

    memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh 

    Undang-undang ini dibatasi pengajuannya.

    (2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

    terdiri atas :

    a. Putusan tentang praperadilan;

    b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 

    (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;

    c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa 

    keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku 

    di wilayah Daerah yang bersangkutan.

    (3) Permohonan kasasi sebagaimana perkara yang dimaksud pada ayat (2) 

    atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, 

    dinyatakan tidak diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat 

    pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

    (4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 

    tidak dapat diajukan upaya hukum

    (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat 

    (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

    9. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 

    Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan 

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3, 

    Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.

    10.Bahwa Perkara yang digugat oleh Para Penggugat adalah : Perkara Tata 

    Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah 

    yang jangkauannya berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Maka 

    Putusan Banding Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG, menjadi mutlak secara hukum 

    tidak memenuhi syarat-syarat formal untuk diajukan dalam upaya hukum Kasasi.

    11.Bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan memenuhi syarat atau tidak 

    memenuhi syarat-syarat formal ditetapkan dengan penetapan Ketua 

    Pengadilan Tingkat Pertama. Berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan untuk  Kasasi Tidak dengan menerima pendaftaran untuk selanjutnya menyerahkan 

    kepada MA untuk menentukan kelayakan Kasasi.


    "Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 

    Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan 

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3, 

    Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.

    13.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang 

    Mahkamah Agung Pasal 45A ayat (2) huruf C dan kedudukan Ketua dan 

    Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah, maka DPRD Kabupaten Muara 

    Enim sebagai Tergugat/ Terbanding tidak bisa mengajukan upaya 

    hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha 

    Palembang Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG.

    Keputusan diterima atau tidaknya upaya Kasasi atas perkara yang 

    dibanding dinyatakan dengan Ketetapan Ketua Pengadilan tingkat 

    pertama, tidak dengan menyerahkan kewenangan kepada Mahkamah 

    Agung.



    "Bahwa maka berdasarkan Putusan Banding Tata Usaha Negara Nomor : 

    58/B/2023/PT.TUN.PLG sudah final dan mengikat untuk dilaksanakan, 

    serta tidak diperkenankan oleh Undang-Undang untuk melakukan 

    upaya Kasasi.

    15.Bahwa Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh Undang-

    Undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk melawan putusan 

    hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan 

    hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak 

    memenuhi rasa keadilan, kekeliruan memutuskan ataupun keputusan 

    yang berpihak.



    "Bahwa Kami menghormati proses hukum atas upaya hukum yang dilakukan oleh 

    Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Meskipun kami tahu bahwa upaya hukum untuk 

    Kasasi atas Putusan Banding dimaksud tidak memenuhi syarat-syarat formal menurut 

    Undang Undang Yang Berlaku.

    17. Kepada semua pihak yang berwenang atas proses hukum berkelanjutan dalam upaya 

    hukum; Masyarakat Muara Enim membutuhkan Kepastian Hukum atas Wakil



    Bupati/Plt Bupati yang merupakan Pemimpin tertinggi Pemerintahan Kabupaten 

    Muara Enim.

    18. Kepada Yang Mulia Presiden Republik Indonesia, Yth Menteri Koordinator Polhukam

    RI, Yth. Menteri Hukum dan HAM RI, Yth. Menteri Dalam Negeri RI, Yth Gubernur 

    Sumatera Selatan : perlu Kami sampaikan atas dinamika politik Kepala Daerah beserta 

    DPRD Kabupaten Muara Enim yang terjadi saat ini, atas Status Hukum Wakil 

    Bupati/Plt.Bupati Muara Enim saat ini, telah mengakibatkan :

    (1). Masyarakat Muara Enim bimbang dan tidak Kondusif;

    (2). Pemerintahan Kabupaten Muara Enim tidak Stabil;

    (3). Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim tidak berani membuat kebijakan, 

    karena takut  tersandung hukum.


    "Maka Kepada Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Yth 

    Gubernur Sumatera Selatan; agar segera menonaktifkan Wakil Bupati /Plt Bupati 

    Muara Enim dan Menunjuk Pelaksana Harian atau Penjabat Bupati Muara Enim guna 

    stabilitas jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.


    "Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, yth Menkopolhukam, Yth Menteri 

    Hukum dan HAM; Bahwa kami adalah Warga Negara Indonesia berdomisili di 

    Kabupaten Muara Enim patuh dan taat atas Hukum yang berlaku dalam wilayah NKRI. 

    Untuk itu, Mohon Dengarkan Keluhan Kami.


    "Dewan Terhormat DPRD Muara Enim, semoga mendapat Hidayah dari Tuhan Yang 

    Maha Kuasa bahwa sesungguhnya jabatan Dewan adalah amanah rakyat dan duduk 

    atas Sumpah Jabatan., Tutup nya saat menggelar Konferensi pers.


    Penulis : Alisaiin

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan