Padang, - Pemerintah harus serius menanggapinya, jangan lakukan pembiaran walaupun merasa diuntungkan, karena menyangkut keselamatan jiwa manusia yang cukup banyak jumlahnya, agar keberadaan dua unit tabung Gas LPG ditinjau ulang kembali. 27/5/2023
Karena keberadaan tabung Gas LPG tersebut dianggap tidak layak penempatannya dan harus dilakukan pemindahannya dilokasi yang lebih aman agar masyarakat tidak merasa resah
Manusia tidak lepas dari kesilapan baik disengaja atau tidak disengaja dan ini harus diwaspadai dan jangan diremehkan. Seperti penempatan bangunan dua unit tabung gas LPG milik PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran Terminal BBM Teluk Kabung Padang yang sudah lama dibangun.
Kedua bangunan tabung Gas LPG ini sangat dekat berdampingan dengan tabung BBM Solar maupun Premium lainnya dan juga sangat dekat dengan pemukiman masyarakat disekitarnya yang diperhitungkan hanya berjarak lebih kurang 20 meter saja
Jika terjadi kesilafan maka bisa mendatangkan bencana cukup fatal jika yang diragukan masyarakat ini benar benar terjadi. Karena Gas merupakan bahan bakar yang Sangat sensitif sangat mudah terbakar
Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa keberadaan tabung Gas LPG memang tidak sesuai penempatannya dan menimbulkan rasa kecemasan berkepanjangan karena masyarakat takut akan timbul hal yang tidak diingini apalagi jika dilakukan pengisian Gas dari lantai laut lepas Ketabang Gas LPG karena seketika itu tercium aroma bau busuk dari Gas tersebut dan merebak kepemukiman masyarakat, kata warga kepada Metro News TV dan menambahkan
Ketika dilakukan pengisian Gas ketabung Gas LPG masyarakat selalu dihimbau agar tidak melakukan aktifitas pemakaian bahan bakar alat dapur yang bisa menimbulkan api
Sumber lain mempertanyakan, apakah sebelum dilaksanakan pembangunan dua unit tabung Gas LPG tersebut pihak PT. Pertamina (Persero) Cabang Padang tidak mengajukan kepihak Pemda terkait untuk melakukan uji kelayakan agar terjamin terlaksananya pengelolaan keselamatan lingkungan hidup (AMDAL) Seperti dokumen analisis resiko.
Karena ketika ada rencana pembangunan dua unit tabung Gas LPG tersebut, masyarakat pernah melakukan protes kepihak Pertamina tidak menyetujui pembangunan tabung Gas tersebut karena dianggap membahayakan, tapi entah bagaimana cara mereka tabung Gas tersebut dapat dibangun tanpa menghiraukan keresahan warga masyarakat setempat
Lembaga tertinggi Masyarakat Nagari Kerapatan Adat Nagari (KAN) pernah mengingatkan pihak pimpinan PT. LPG TBBM Teluk Kabung melalui suratnya No. 01/KAN-TK/2022 Tanggal 07 Januari 2022. Yang mana inti surat KAN tersebut mengatakan tentang banyaknya laporan masyarakat kepada Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) tentang adanya bau gas LPG yang meresahkan ditengah tengah masyarakat dari kegiatan bongkar muat Cas LPG tersebut
Lembaga tertinggi Masyarakat Nagari (KAN) mengingatkan kepada pihak pimpinan PT. LPG untuk mengantisipasi bau yang meresahkan masyarakat disekitarnya, dan menghindari hal hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan kita semua. Yang mana surat KAN tersebut ditanda tangani ketua KAN Dasril Datuk Putih dan Sekretarisnya Dasril.H. Rangtuo RG.Rangkayo basa. Namun sampai sekarang atau sudah dua tahun lebih lamanya tidak ada tanggapan dari pihak PT. LPG TBBM Teluk Kabung Padang.
Penulis : Zainal A/Enik
Editor : Admin