-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, melalui UPTD Balai Uji Kendaran Bermotor ( KiR ) akan Segera Meluncurkan Aplikasi Antri Mobile Android

    Admin
    Tuesday, May 30, 2023, 01:22 WIB Last Updated 2023-05-29T18:22:46Z


    Lahat,–
    Bagi pemilik kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang, setiap enam bulan wajib melakukan serangkaian pemeriksaan wajib uji di beberapa bagian komponen kendaraan atau di kenal dengan Uji Kelayakan Bermotor atau istilah umum (KIR). Bahwasannya sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut  sudah layak untuk dikendarai di jalan raya. harapnya

    29/05/23


    Untuk Uji Kir Baru wajib  dilakukan paling lama satu tahun setelah STNK kendaraan diterbitkan oleh Samsat dan untuk mengurus kir tersebut harus membawa syarat uji seperti Registrasi Uji Type ( SRUT ) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan, Departemen Perhubungan Darat bidang Uji Type.


     Sementara untuk perpanjangan masa uji Kir perlu dilaksanakan setiap enam bulan setelah uji KIR yang terakhir dilakukan. Pemilik kendaraan yang lalai melakukan prosedur ini akan mendapatkan sanksi tilang dijalan raya oleh pihak yang berwenang dan untuk tertibnya administrasi diberi sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,pungkasnya


    Lanjutnya' Mayoritas Wajib Uji Kendaraan dan untuk perpanjangan uji Kir masih dilakukan secara offline untuk saat ini atau tatap muka di UPTD Balai Kir Dinas yang beralamatkan di desa ulak lebar.


    Kepala Dinas Perhubungan Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPDi mengatakan, bakal adanya rencana memudahkan pengendara mobil angkutan barang untuk bisa mendaftarkan Uji Berkala tersebut. Yakni menggunakan sistem Digital atau melalui Mobile android. katanya


    “Program tersebut sudah kita rencanakan. Jadi masyarakat bisa mendaftar secara online melalui aplikasi mobile android dan bisa diambil nomor antrian tersebut di aplikasi tersebut, lalu bisa datang langsng ke Kantor UPTD Balai Kir,” ujar Deswan Irsyad selaku kadishub.


    Dijelaskannya' aplikasi itu nantinya diproses dan dirancang bersama Dinas Kominfo Kabupaten Lahat. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada dinas teknis terkait sistem antrian online tersebut. “dan sudah di respon baik, tinggal menyatukan persepsi yang dikerjakan, agar sistem pelayanan ini bisa berjalan kedepannya,” jelasnya


    Menurutnya, dalam sehari ada 10 hingga 20 kendaraan yang wajib uji yang masuk ke Kantor Balai Kir  untuk melakukan Wajib Ujii Berkala. untuk UPTD Balai Kir lahat dalam kurun waktu  2 tahun  terakhir ini, pihaknya terus melayani wilayah kabupaten/kota tetangga dikarenakan belum ada akreditasi dari pusat,maka dari pada itu masih meng induk di tempat kita.


    Ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menginduk sementara ke lahat yaitu “Ada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagaralam,  dikarenakan Balai Kir di lahat sudah berakreditasi/sudah di akreditasi oleh kementrian perhubungan pusat melalui pihak BPTD Wilayah VII Sumbagsel.


    Untuk wajib Uji yang mayoritasnya mobil angkutan barang dan penumpang, kalau untuk mobil truk belum bisa dikarenakan berkaitan ketentuan alat yang di uji berkala pada kendaraan tersebut,” tutupnya deswan irsyad selaku kadishub


    Penulis   : Raju Yuslin

    Editor     :  Admin

    Komentar

    Tampilkan