-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    CV. Jati Mas Dalam Pengerjaan Penggantian Jembatan Sunsea CS Siap Diperkarakan Kuasa Hukum Pekerja

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, May 23, 2023, 12:14 WIB Last Updated 2023-05-23T05:14:57Z

    Kefamenanu, - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar pelaksanaan Jalan nasional X NTT Satuan Kerja pelaksanaan jalan Nasional Wilayah II Provinsi NTT tengah mengerjakan penggantian jembatan sunsea CS. 


    Nama Proyek : Penggantian Jembatan sunsea CS, Lokasi Proyek :  Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur kabupaten Timor Tengah Utara, Tahun Anggaran : 2023, Sumber Dana : APBN. Waktu Pelaksanaan : 24 Januari - 19 November 2023, Nomor Kontrak : HK.0201.Bb10.6.4/35; Nilai Kontrak : Rp. 6.425.519.000, PPK : PPK 2.4 Provinsi NTT, Penyedia Jasa : CV. Jati Mas, Konsultan : PT. Seeconss (Kso). PPK : PPK 2.4 Provinsi NTT


    Sejumlah pekerja pada proyek pengerjaan penggantian jembatan sunsea CS dibawah koordinir Silvester Neno Ato memberikan kuasa kepada Kantor Robertus Salu, S.H., M.H & Partners untuk menempuh jalur hukum terkait dengan hak-hak pekerja berupa Pembayaran sesuai item kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh CV. Jati Mas.


    Penandatanganan kontrak kerja yang dilakukan koordinator Kerja (Silvester Neno Ato) dan pihak CV. Jati Mas tertanggal 23 Februari 2023 tercatat 10 item kerja yang harus diselesaikan namun harus terhenti karena PHK secara sepihak oleh CV. Jati Mas.

    Para pekerja diberhentikan secara sepihak tanpa alasan oleh Pihak Kontraktor (PT. Seeconss/Kso) dan pihak CV. Jati Mas tertanggal 29 April 2023.


    Kuasa Hukum pekerja ketika ditemui di kantor Selasa, 23/03/23 menyampaikan bahwa hari ini kantor Hukum Robertus Salu S.H., M.H & Partners dipercaya oleh para pekerja untuk menempuh jalur Hukum.


    "Sebanyak 21 orang pekerja memberikan kepercayaan kepada kami untuk memperjuangkan hak mereka atas upah pekerjaan proyek penggantian jembatan sunsea di desa Bitefa oleh Perusahaan CV. Jati Mas. Hak pekerja  belum dibayarkan atau sisa pembayaran kepada para pekerja sebanyak Rp. 47.000.020 dari total Rp. 129.210.000," Katanya.


    Sosok Pengacara kondang NTT itu menjelaskan bahwa, sudah beberapa kali klien kami berupaya untuk mencari jalan keluar antara pekerja dan perusahaan namun tidak ada jalan keluar.


    " Kami selaku kuasa hukum akan melakukan beberapa langkah hukum berupa pengajuan somasi/peringatan ke perusahaan CV. Jati Mas, melapor tindakan Perusahaan ke Polres TTU dan melaporkan perusahan ke Disnaker TTU karena perbuatan Perusahan tentu melanggar Hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88A ayat (3) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 55 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat, atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan," Jelasnya.


    Ketentuan selanjutnya yakni dalam pasal 185 ayat (1) dan (2) menyebut penyimpangan dari pasal 88A ayat (3) merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).


    Lebih lanjut, Ia menyatakan bahwa Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan.


    " Perbuatan perusahaan merupakan Perselisihan hak sehingga menimbulkan kewajiban bagi perusahan untuk membayar sisa upah pekerjaan, ini perintah UU yang harus dilaksanakan oleh CV. Jati Mas. Perusahaan ini harus ditindak tegas sehinga dalam surat somasi kami hanya memberikan jangka waktu 7 hari agar perusahaan CV. Jati Mas segera membayar upah klien kami. Perusahaan tidak boleh sewenang wenang untuk menyusakan masyarat kecil,"Katanya.


    Pihak CV. Jati Mas sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi Wartawan.


    Penulis : Emanuel Taena

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan