-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Beriman Panjaitan, SH.MH Dampingi Sahat Sinaga Saat Olah TKP Kasus Pelintangan Jalan Umum di Dusun Sidomulyo Kecamatan Bilahhilir

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, May 24, 2023, 12:39 WIB Last Updated 2023-05-24T05:39:52Z


    Labuhanbatu
    , - Selaku kuasa Hukum Kasus Melintangi Jalan Beriman Panjaitan Turut Hadir saat pihak penyidik melakukan Olah TKP Sebagai tindak lanjut dari Laporan dengan Nomor : LP/B/381/III/2023/SPK-T/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Tanggal 20 Maret 2023, (Selasa(23/05/2023)


    Sesuai Surat perintah penyelidikan Nomor SP.LIDIK /626.a/III/Res.1.24./2023/Reskrim, Tanggal 20 Maret 2023 Unit Lidik IV Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sedang melakukan penyelidikan sehubungan dengan Dugaan terjadinya tindak pidana melintangi jalan. Peristiwa  yang terjadi pada hari senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 08.00 wib di  Dusun Sidomulyo kec.bilah hilir kab.labuhanbatu, ucap Beriman Panjaitan,SH.MH.


    Lanjutnya, Dalam olah TKP hari ini Pihak penyidik memanggil Kadus Sidomakmur, Sahat Maruli Sinaga, Murpi Hasugian,Bornox  Fransisco Sinaga, Mahadi untuk hadir di lokasi kejadian untuk dapat memberi keterangan tentang kejadian tersebut, Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan Pidana Penjara, Sesuai Pasal 192 KUHP  Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. 


    Kita negara Hukum, Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini, semua ada peraturan dan  perundang-undangan, Undang-undang itu dibuat untuk kebaikan bangsa dan  jika kemudian ada yang melakukan pelanggaran tentu itu melanggar hukum namanya,” ujarnya.


    Penulis : M. Tambunan

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan