Kutacane, - Aceh Tenggara.Terkait dengan pemberitaan tudingan ketua Lsm Korek kepada oknum inspektorat, PJ Bupati Respon dengan mengeluarkan SE/ Surat Edaran dan ditembuskan ke seluruh OPD Aceh Tenggara. Senin, 10/4/2023
Irwansyah Putra selaku ketua LSM korek Aceh mengungkapkan kepada awak media metroNewsTv. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Pj Bupati Aceh Tenggara yakni Bapak Drs. Syakir Msi. yang sudah merespon segala lini dugaan atau aduan yang ditayangkan oleh media online, semoga dengan adanya surat edaran Bupati Aceh Tenggara Tentang pencegahan korupsi dan larangan pungli menjadi acuan bagi para pejabat Agara khususnya bagi jajaran pemerintahan Agara, ungkap Irwansyah Putra.
Berdasarkan dokumen yang diterima Awak Media metroNewsTv adapun isi surat edaran tersebut, tentang pencegahan korupsi dan pungutan liar instansi yang terkait
Berikut isi surat edaran Bupati Aceh Tenggara, berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Tenggara undang-undang nomor 30 tahun 2002,komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa komisi pemberantasan korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,
Undang-undang Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi :dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satu tugas sapu bersih pungutan liar.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi agar tidak melakukan pungutan liar, kami Menghimbau hal-hal sebagai berikut:
1.sebagaimana dimaksud undang-undang nomor 20 tahun 2001 pada :
a. Pasal 12 huruf e pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan dimaksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, Atau menyalahgunakan kekuasaanya memaksa, seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,
Ataupun pasal 12 huruf g, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta ataupun menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya sendiri, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang.
Penulis : SUTRA EFENDI
Editor: Admin