-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Tim Penyuluh Hukum Kejari Bireuen, Gelar Penyuhan Penyalahgunaan Narkoba Di SMAN 1 Jeumpa Bireuen

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, April 5, 2023, 19:26 WIB Last Updated 2023-05-27T09:10:08Z


    Bireuen
    , - Tim penyuluhan hukum pada Kejaksaan Negeri Bireuen hari melaksanakan sosialisasi atau kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah T.A 2023 bertempat di SMAN 1 Jeumpa Bireuen ,rabu (5/4)2023


    Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi demi pencegahan peredaran narkoba yang  kian meresahkan dikalangan regenerasi muda ( Pelajar).


    "Jaksa Masuk Sekolah ini di pimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Abdi Fikri,S.H.,M.H di dampingi Kasubsi A Dona popou Saragih, S.H dan Kepala Sekolah SMAN 1 Jeumpa Dra.Rosnidar,M.M serta  perwakilan dari Cabdin Drs. Jamaluddin, M.S.i Kabupaten Bireuen.


    Program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini,diawali dengan adanya penyampaian materi terkait tugas serta fungsi Kejaksaan oleh Kasi Intelijen Abdi Fikri,S.H.,M.H kemudian dilanjutkan bersama materi terkait “Bahaya Narkoba dan Strategi Pencegahannya” yang disampaikan oleh Jaksa Dona Popou Saragih,S.H selaku Kasubsi A pada seksi intelijen kejaksaan Negeri Bireuen.


    Tujuan dari Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah, untuk mengenalkan Institusi Kejaksaan dan memberikan pengetahuan dasar tentang dampak dari berbagai Bahayanya Narkoba dan Strategis Pencegahannya dan Hukuman akibat dari narkoba kepada para siswa dan siswi.


    Melalui kegiatan ini kita harapkan generasi muda Aceh termotifasi untuk ikut bertanggung jawab dalam mencegah dan membentengi diri dari Bahaya Narkoba.


    Hal tersebut selaras dengan Pasal 104 dan 105 UU Narkotika, disebutkan bahwa dalam Pasal 104 “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika” dan Pasal 105 “Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


    Penulis:  Hendra

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan